Merokok 2040, Indonesia Juga Harus memulai..
Menuju Generasi TidakNegara jiran Malaysia akan menuju bebas rokok bagi kaum muda yang produktif tahun 2040.
Ini kalau rancangan undang undang larangan merokok bagi orang Malaysia selesai dan diundangkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Malaysia bermaksud untuk tidak melegalkan rokok(dilarang) bagi anak muda baru gede, anak sekolah dimulai dari usia anak anak dan seterusnya.
Rancangan undang undang tidak boleh merokok bagi siapa saja yang lahir tahun 2007 dan seterusnya akan diberlakukan.
Sebelumnya yang diusulkan adalah mereka yang lahir sebelum 1 Januari 2005 , namun tiba tiba Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menaikkan batas usia menjadi 1 Januari 2007 atau dua tahun sesudahnya.
.Ancaman dan sanksi cukup berat. Jadi ketika undang undang itu diberlakukan, anak anak pada saat oni berusia 15 tahun kebawah dilarang merokok.
Sebuah langkah maju Malaysia yang disebut "Generational End Game " atau generasi bebas rokok.
Sebelumnya rancangan dibuat bagi yang lahir tahun 2007. Tapi cukup alot dan mendapat tantangan di masyarakat dan parlemen.
Pemerintah Malaysia melalui Menkes Khairy Jamaluddin merubah RUU menjadi mereka yang lahir tahun 2007.
Menkes Malaysia Khairy hari Senen (25/07 ) mengatakan, perubahan tersebut untuk “pendidikan masyarakat dan peningkatan penegakan hukum”
RUU yang diusulkan kelahiran tahun 2005 telah mendapat perlawanan dari beberapa anggota parlemen
Sekarang anak anak serta remaja perlu diselamatkan dari bahaya merokok sebelum Kecanduan.
Ini mungkin disetujui Parlemen. Sanksi dan ketentuannya adalah, orang yang lahir setelah Tahun 2007 akan Didenda Hingga RM5.000 (lebih Rp 16 juta) jika Tertangkap Dengan Produk Terkait Tembakau.
Bunyi RUU yang diusulkan tersebut "... anak-anak yang lahir pada tahun 2007 dan tahun-tahun berikutnya dilarang merokok, membeli atau memiliki segala jenis produk rokok."
Larangan juga termasuk menggunakan, membeli atau memiliki rokok elektronik, produk vape dan sebagainya terkait.
Malaysia tidak berhenti disitu saja,
para pengecer dan produsen produk tembakau.
atau setiap orang atau organisasi yang mengimpor, memproduksi dan mendistribusikan produk tembakau, bahan merokok dan produk pengganti tembakau tanpa lisensi akan dikenakan sanksi.
Begitu juga iklan, produk tembakau, atau materi apa pun yang mendorong, menyarankan, atau mendorong penggunaan tembakau juga dikriminalisasi (terancam hukuman)
Setiap pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara maksimum satu tahun atau denda maksimum RM20.000 (Rp 64 juta) atau keduanya.
Pelanggar berulang menghadapi hukuman penjara maksimum dua tahun.
Hukuman yang lebih keras diusulkan untuk organisasi perusahaan dan mereka dapat menghadapi dua tahun penjara atau denda antara RM20.000 dan RM100.000, atau keduanya.
Pelanggar berulang akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda antara RM50.000 dan RM300.000, atau keduanya.
Jadi bagi mereka itu, distributor produk-produk rokok harus mengajukan permohonan untuk didaftarkan berdasarkan Undang-Undang untuk mendapatkan izin.
Pemerintah atau Direktur Jenderal juga berhak untuk membatalkan persetujuan pendaftaran yang dibuat untuk tembakau atau produk tembakau pengganti jika pemohon melanggar ketentuan atau diragukan.
Bagaimana dengan orang asing? Dari luar negeri Penggemar rokok umumnya dari turis. Entahlah.
Bisa jadi bebas, atau juga diberlakukan.
Malaysia menceritakan kerugian milyaran ringgit akibat perawatan kesehatan dan penyakit akibat rokok.
Lihat tulisan berikut: Undang Undang Dilarang Merokok Terlahir Tahun 2005
Bagaimana dengan Indonesia? Tampaknya belum ada langkah kesitu. Penerimaan negara dari pajak rokok adalah Rokok dari Cukai, Menyumbang 97 Persen ke negara.
cukai Rp49,56 triliun atau 27,54 persen dari targetnya. Jadi bisa diangka diatas seratus triliun.
Tahun 2021 saja di kuartal I repenerimaanTahun 2022 akan dinaikkan lagi 12 persen. Penerimaan cukai yang terus meningkat. Jika diberlakukan, orang kaya Indonesia yang masuk rangking terkaya di forbest secara berangsur angsur terancam. Indonesia masih surganya rokok .
Sudah saatnya Indonesia memikirkan larangan merokok bagi anak anak dan usia remaja di Indonesia.
Kalau belum, mari kita pikirkan dari rumah. Awasi anak dan remaja kita dari kebiasaan merokok.
Larangan merokok sejak usia dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H