Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang Undang Dilarang Merokok Terlahir Tahun 2005...

24 Juli 2022   09:49 Diperbarui: 24 Juli 2022   09:51 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perokok anak semakin meningkat |Foto : Antara/Bisnis.com 

Indonesia merupakan pasar rokok terbesar bahkan disebut sebut kedua di dunia. Banyak perusahaan tembakau besar beroperasi di Indonesia seperti Philip Morris International, HM Sampoerna Gudang Garam, Djarum  dan sebagainya.

Indonesia juga merupakan satu-satunya negara anggota WHO di Asia Tenggara yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control. Ini  sebuah undang-undang kesehatan nasional tahun 2009 yang menetapkan tembakau sebagai zat adiktif.

Rokok kretek adalah jenis rokok yang paling banyak dikonsumsi di Indonesia. Lebih dari 59 persen perokok menyukainya.

Rokok kretek asal temuan Indonesia ini juga populer di Malaysia. Agak mahal dan diseludupkan

Bahaya merokok ada pada remaja dan semua orang.  Dari perokok dan mereka yang terpapar asap rokok di tempat terbuka,  tertutup, diluar rumah, di transportasi dan sebagainya

Tembakau di Indonesia membunuh sekitar 290.000 orang setiap tahun. Lebih dari 52.000 kematian juga disebabkan oleh paparan asap rokok. Perokok pasif mendapat bahaya langsung sedangkan yang merokok sudah disaring filter rokok mengurangi sedikit bahaya.

Katena tembakau ini menyebabkan penyakit kanker trakea, bronkus, dan paru-paru ( 60 %,) jantung iskemik, 20,%  diabetes mellitus, dan 20 % juga kematian akibat stroke.

Jadi kalau di total biaya kesehatan akibat akibat rokok di Indonesia berkisar antara Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun.

Hampir separuh dari biaya kesehatan  ini ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Bagaimana kita mencegahnya? Kita mungkin dapat mencontoh dari negara jiran ini meski belum mulai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun