Malaysia gagal mematuhi nota kesepahaman (MoU) tentang pekerja migran Indonesia yang baru ditandatangani tiga bulan lalu.
".... MoU seharusnya dipatuhi, kedua pemerintah, Kalau salah satu pihak melanggar, batal saja,” katanya mengutip dari Berita Harian.
“Jika Anda tidak setuju dengan MoU, maka hentikan itu.”
Pada hari Selasa, Indonesia memberlakukan pembekuan sementara terhadap semua pekerja Indonesia yang masuk ke Malaysia.
(12/07)
Hal itu dilakukan karena Departemen Imigrasi Malaysia masih menggunakan Maid Online System (MOS) untuk mempermudah perekrutan TKI dan TKW Indonesia.
MOS mengizinkan pekerja Indonesia untuk memasuki negara tersebut menggunakan visa turis sebelum mengajukan izin kerja.
Hal ini menyebabkan, banyak resiko
antara lain kerja paksa,penindasan dan tidak dapat berjalannya perlindungan TKI. Indonesia tidak dapat mengetahui dan memberi perlindungan bagi pekerja.
Tak kalah garangnya, Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainudin mengatakan Malaysia bisa merekrut tenaga kerja asing dari negara lain.
"Malaysia memiliki 15 negara sumber lain untuk dipilih," ujarnya. Kementerian serius memastikan bahwa pekerja migran memasuki negara itu secara legal.
Sebelumnya 01 april lalu
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia menyaksikan menandatangani kesepakatan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia .