Perjanjian ketika pembentukan Federasi Malaysia pemisahan diri setelah itu dianggap batal setelah Hari Kemerdekaan .
“.....hal-hal ini telah ditutup, kekuasaan Penguasa Melayu telah dimasukkan dalam Konstitusi.” –Prof Datuk Dr Ramlah Adam , direktur Pusat Penelitian UniMAP tentang Lembaga Kerajaan Malaysia (PKIRM), mengatakan dengan tegas.
Ingin mencontoh Singapura?
Singapura tidak benar-benar memisahkan diri, tapi mereka diusir
Lain lagi pendapat yang sudah berlalu, mendiang Tan Sri Dr James Jemut (mantan Wakil Ketua Menteri Sarawak)
Dulunya pernah ribut ribut ingin pemisahan diri Serawak atau Sabah dari Malaysia.
Itu katanya dimungkinkan secara hukum internasional yakni melalui referendum diawasi PBB atau Mahkamah Internasional (IJC)?
Tetapi jika benar benar dapat membuktikan dengan kuat bahwa Pemerintah Federal telah menindas dan tidak adil.
Berita dari negeri jiran dan mudah mudahan tidak terjadi..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H