Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Klaim Sultan Sulu, Malaysia Harus Bayar

16 Juli 2022   23:36 Diperbarui: 16 Juli 2022   23:42 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua Anak Usaha Petronas Disita Ahli Waris Sultan Sulu, Malaysia Memanas. Foto : viaTribunnews.com/Serambinews. 

Mungkin ini masalah lama, tapi kini tampak serius ketika berita ini muncul bulan Juli 2022 ini di Perancis. 

 Apa yang terjadi membuat Malaysia kaget.  Agaknya Ahli Waris Sultan Sulu tetap mempertanyakan meski Philipina tidak lagi mempersoalkan. 

Pengadilan arbitrase   Prancis yang bersidang memenangkan gugatan Ahli Waris Sultan Sulu di Philipina atas Sabah.

Pengadilan memerintahkan Malaysia membayar 14,9 miliar dolar AS kepada keturunan mendiang sultan atas kesepakatan tanah era kolonial.

'Malaysia Tak Akan Gubris Tuntutan Sultan Sulu',  Ismail Sabri PM Malaysia. Foto;AFP/Jack Tailor via koranjakarta.
'Malaysia Tak Akan Gubris Tuntutan Sultan Sulu',  Ismail Sabri PM Malaysia. Foto;AFP/Jack Tailor via koranjakarta.

Malaysia tentu saja bereaksi keras, dan Menteri hukum Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan dalam sebuah pernyataan.

"Malaysia  mengesampingkan putusan itu, " katanya.

Namun pengacara yang mewakili ahli waris mendiang sultan  Sulu telah menyita dua unit perusahaan minyak negara Malaysia Petronas yang berbasis di Luxemburg.

Petronas juga bersuara, menggambarkan bahwa penyitaan itu sebagai "tidak berdasar.""

Ahli waris Sultan Sulu tetap mengklaim sebagai penerus kepentingan Sultan Sulu terakhir, yang menandatangani kesepakatan pada tahun 1878 dengan perusahaan perdagangan Inggris.

Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar Menteri Hukum Malaysia di Konferensi Pers 13 Juni  2022. — foto : Shafwan Zaidon via Malay.mail.
Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar Menteri Hukum Malaysia di Konferensi Pers 13 Juni  2022. — foto : Shafwan Zaidon via Malay.mail.

Kesepakatan itu adalah atas penggunaan wilayahnya, yang sekarang dikenal sebagai negara bagian Sabah, Malaysia.

Setelah kemerdekaan dari Inggris, Malaysia dikabarkan masih membayar sejumlah uang kepada ahli waris setiap tahun. Tetapi pembayaran itu dihentikan pada tahun 2013 lalu.

Wan Junaidi menteri Hukum Malasia akan mengambil semua langkah untuk menegakkan kedaulatan negara.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob  juga ikut marah dan bersumpah untuk melawan putusan pengadilan Prancis, dengan mengatakan pemerintahnya tidak akan mendukung klaim orang lain atas negara bagian itu.

Apa dan Mengapa?

Menilik hal ini kita kembali pada waktu lebih dari 350 tahun lalu.

Itu terjadi tahun 1878 terhadap Kesultanan Sulu yang berkedudukan di Philipina 

British North Borneo Company di bawah kontrak  membayar sejumlah uang secara teratur kepada Sultan Sulu.

Malaysia membayar setiap tahun kepada Kesultanan Sulu.

Jamalul Kiram III   Kesultanan Sulu tapi telah dihentikan tahun 2013 menurut ahli waris 

 Presiden Gloria Arroyo, telah mengajukan klaim tersebut ke Malaysia ketika menjadi presiden Philipina.

Namun di bawah presiden  Benigno Aquino, hak leluhur Kesultanan Sulu sama sekali tidak disebutkan.

Ada dua keluarga utama yang dapat mengklaim gelar Sultan Sulu yaitu - Kiram dan Bahjin.

Keluarga Bahjin, Sultan Patikul, Jainal Abirin Bahjin tinggal di tepi pantai Pihipina. Dirumah tersebut ada pedang upacara - hadiah dari sultan Brunei.

Filipina sebelumnya adalah koloni Amerika, atau koloni Spanyol.

Pada tahun 1658, Sultan Brunei memberikan Sabah kepada Sultan Sulu -  karena pasukan dari Sulu telah membantunya memadamkan pemberontakan. 

Jamalul Kiram telah meninggal tetapi Filipina tidak pernah sepenuhnya mencabut klaimnya atas Sabah. Ratusan ribu orang Filipina telah tinggal di Sabah selama beberapa generasi.

Banyak yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di sepanjang pantai timur negara bagian itu.

Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar Menteri Hukum Malaysia di Konferensi Pers 13 Juni  2022. — foto : Shafwan Zaidon via Malay.mail.
Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar Menteri Hukum Malaysia di Konferensi Pers 13 Juni  2022. — foto : Shafwan Zaidon via Malay.mail.

Bagaimana akhir dari persoalan tersebut, menjadi batu sandungan bagi Malaysia yang harus menyelesaikannya. 

Belum diketahui reaksi pemerintah Philipina atas keputusan arbitarase Perancis ini  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun