Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Klaim Sultan Sulu, Malaysia Harus Bayar

16 Juli 2022   23:36 Diperbarui: 16 Juli 2022   23:42 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
'Malaysia Tak Akan Gubris Tuntutan Sultan Sulu',  Ismail Sabri PM Malaysia. Foto;AFP/Jack Tailor via koranjakarta.

Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar Menteri Hukum Malaysia di Konferensi Pers 13 Juni  2022. — foto : Shafwan Zaidon via Malay.mail.
Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar Menteri Hukum Malaysia di Konferensi Pers 13 Juni  2022. — foto : Shafwan Zaidon via Malay.mail.

Kesepakatan itu adalah atas penggunaan wilayahnya, yang sekarang dikenal sebagai negara bagian Sabah, Malaysia.

Setelah kemerdekaan dari Inggris, Malaysia dikabarkan masih membayar sejumlah uang kepada ahli waris setiap tahun. Tetapi pembayaran itu dihentikan pada tahun 2013 lalu.

Wan Junaidi menteri Hukum Malasia akan mengambil semua langkah untuk menegakkan kedaulatan negara.

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob  juga ikut marah dan bersumpah untuk melawan putusan pengadilan Prancis, dengan mengatakan pemerintahnya tidak akan mendukung klaim orang lain atas negara bagian itu.

Apa dan Mengapa?

Menilik hal ini kita kembali pada waktu lebih dari 350 tahun lalu.

Itu terjadi tahun 1878 terhadap Kesultanan Sulu yang berkedudukan di Philipina 

British North Borneo Company di bawah kontrak  membayar sejumlah uang secara teratur kepada Sultan Sulu.

Malaysia membayar setiap tahun kepada Kesultanan Sulu.

Jamalul Kiram III   Kesultanan Sulu tapi telah dihentikan tahun 2013 menurut ahli waris 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun