Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

CPNS Mengundurkan Diri Berjemaah, Perlukah Pemerintah Mawas Diri?

31 Mei 2022   07:48 Diperbarui: 31 Mei 2022   14:34 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita bisa membayangkan  CPNS yang diterima gajinya saat ini ada yang kurang dari Rp 2 juta .

Gaji PNS golongan III yaitu lulusan S1 hingga S3 baru diangkat sebagai CPNS,
Golongan IIIa Rp 2.579.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500
Golongan IIIc: Rp 2.802.300

Foto: CNBC 
Foto: CNBC 
Memang angka tersebut rentangnya bisa dua kali lipat diatasnya. Tapi dibandingkan dengan UMR Jakarta masih dibawahnya.Beruntungnya saat ini ada tunjangan kinerja (tukin) 

Tapi "tukin"  juga terasa tidak adil karena melihat tempat kerja ,  APBD atau instansi kering dan basah.

Departemen Keuangan tukinnya menggiurkan, begitu juga pegawai pemda DKI.

Waktu dulu saya berhenti jadi PNS dan mulai bekerja di BUMN saya merasa "ada" perbedaan pegawai negeri dengan Perusahaan dibidang remunerasi. Itu makin bertambah setiap tahun.

Dulu bekerja sebagai pegawai negeri gajinya masih dibawah standar. Kini mungkin lebih baik.

Pengalaman saya bekerja sebagai perawat  dirumah sakit memerlukan pengabdian yang kuat. 

Pekerjaan dari yang halus sampai kasar dikerjakan. Dari dinas malam, sore atau pagi cukup melelahkan.

Hari libur tetap dinas dan 'menggantikan' pekerja  yang berkurang karena libur.

Teman yang libur jadinya petugas sedikit dan pekerjaan tetap  seperti itu juga. Jadi makin melelahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun