Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dari THT ke JHT Jalan Panjang untuk Pekerja

8 Maret 2022   14:53 Diperbarui: 17 Maret 2022   02:14 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tapi sekarang, Jaminan Sosial hanya dikenal sebagai Asuransi Sosial saja.

Taspen untuk pegawai negeri, Asabri untuk TNI-polri, Askes untuk mengelola program kesehatan dan AK Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas dan terakhir ASTEK untuk Pekerja. 

Di Taspen dan Asabri ada program THT,AK dan Pensiun. 

Pada ASTEK ada program THT,AK dan AKK tidak ada pensiun. 

Iuran THT cuma 2.5 persen dari gaji  dan hanya bisa diambil di usia 55 tahun.

ASTEK pernah dipegang oleh orang dekat Soeharto yaitu Letjen (purn) Sutopo Yuwono dari BAKIN dan Astek menjadi terkenal ketika Soedomo menjadi Menteri Tenaga Kerja.

Setiap kunjungan ke perusahaan, Soedomo selalu menyempatkan diri, " sudah menjadi peserta Astek atau belum.."Kalau belum perusahaannya bisa 'diketok' oleh mantan Pangkopkamtib itu.

Dizaman Soedomo juga digagas perumahan pekerja menyaingi Perumnas.  Namun tidak berlanjut.

PT.ASTEK yang kemudian menjadi Jamsostek dengan Undang Undang No.3 Tahun 1992 dan ditambahkan program JPK yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. 

Dengan keluarnya Undang Undang SJSN ( Sistim Jaminan Sosial ) No.40 Tahun 2004  asuransi sosial di Indonesia di sederhanakan.

Jamsostek menjadi  BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-undang SJSN dan ASKES menjadi BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun