Satu lagi , Â e-KTP ini sangat sensitif berisi data diri, tanda tangan, sidik jari, pupil mata yang semuanya dalam bentuk elektrik.
e-KTP diletakkan di barang elektronik dapat merusak sistem yang ada di e-KTP.
Chip di dalam e-KTP juga bisa rusak jika kartu dilaminating .
KTP elektronik, kalau saya tidak salah hanyalah peralihan dari ktp biasa ke aplikasi ditambah beberapa fitur dalam aplikasi yang memudahkan untuk urusan publik NPWP dan pemilu.
Bandingkan juga dengan kartu negeri jiran kita. Di Malaysia disebut My Kad.
MyKad adalah tanda pengenal pintar yang  menggabungkan teknologi chip juga.
My kad atau KTP Malaysia
wajib bagi warga negara Malaysia yang berusia 12 tahun ke atas. Di Indonesia 17 tahun.
Konon Malaysia menjadi negara pertama di dunia yang menggabungkan foto dan biometrik sidik jari data pada chip komputer yang tertanam dalam sepotong plastik.
Selain  sebagai alat validasi dan bukti kewarganegaraan dan akta kelahiran , MyKad juga dapat berfungsi sebagai SIM  dan pasport kartu ATM atau dompet elektronik. Lebih lengkap lagi iya.
MyKid – untuk warga negara Malaysia di bawah usia 12 tahun termasuk bayi baru lahir. Disini kita mengenal KIA kartu identitas anak.
Chip MyKad memiliki penyimpanan data hingga 20 tahun, sedangkan kartu itu sendiri memiliki masa berlaku 10 tahun. Kartu harus diganti baru.