Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kalau Ada Pensiun, Kenapa JHT Harus Usia 56 Tahun?

17 Februari 2022   20:16 Diperbarui: 17 Februari 2022   20:52 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribun Timur.Com 

Sekarang dengan SJSN akan bisa  sama jaminan dengan pegawai negeri. 

Amanat ini juga tertuang dalam Sistim Jaminan Sosial  (SJSN)

Program Taspen dilebur dan semuanya akan di kelola oleh BPJS Ketenaga Kerjaan .

Jadi dalam program ini ada JKK,JHT,JK dan JP.( Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun)

Meski komplek, pemerintah berusaha menyederhanakan sistem Jaminan Sosial. Program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang telah ada  di Jamsotek ditarik ke BPJS Kesehatan.

Masih belum disentuh, menurut saya adalah program Jaminan Sosial di Jasa Raharja yang berdiri sendiri. Karena yang dijamin bukan saja pekerja tapi juga masyarakat umum.

Pada pekerja ada  overlaping Jaminan kecelakaan kerja di hubungan kerja pada resiko kecelakaan lalu lintas. 

Pekerja yang pergi dan pulang didalam jalan yang biasa dilalui kalau terjadi kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup kecelakaan kerja yang dijamin Jamsostek.

Jadi ada Jaminan dari dua badan Sosial yang cuma bisa diambil salah satunya kecuali kalau meninggal. 

Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja lalu lintas tentunya akan diambil dengan Jaminan terbesar. Peserta umumnya akan memilih Jamsostek. 

Pensiun tidak selalu diusia 56 tahun. Jadi menurut saya, pengambilan JHT sudah tepat diambil ketika pekerja membutuhkan atau tidak bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun