Sekarang dengan SJSN akan bisa  sama jaminan dengan pegawai negeri.Â
Amanat ini juga tertuang dalam Sistim Jaminan Sosial  (SJSN)
Program Taspen dilebur dan semuanya akan di kelola oleh BPJS Ketenaga Kerjaan .
Jadi dalam program ini ada JKK,JHT,JK dan JP.( Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun)
Meski komplek, pemerintah berusaha menyederhanakan sistem Jaminan Sosial. Program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang telah ada  di Jamsotek ditarik ke BPJS Kesehatan.
Masih belum disentuh, menurut saya adalah program Jaminan Sosial di Jasa Raharja yang berdiri sendiri. Karena yang dijamin bukan saja pekerja tapi juga masyarakat umum.
Pada pekerja ada  overlaping Jaminan kecelakaan kerja di hubungan kerja pada resiko kecelakaan lalu lintas.Â
Pekerja yang pergi dan pulang didalam jalan yang biasa dilalui kalau terjadi kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup kecelakaan kerja yang dijamin Jamsostek.
Jadi ada Jaminan dari dua badan Sosial yang cuma bisa diambil salah satunya kecuali kalau meninggal.Â
Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja lalu lintas tentunya akan diambil dengan Jaminan terbesar. Peserta umumnya akan memilih Jamsostek.Â
Pensiun tidak selalu diusia 56 tahun. Jadi menurut saya, pengambilan JHT sudah tepat diambil ketika pekerja membutuhkan atau tidak bekerja.