Mohon tunggu...
YUDI M RAMID
YUDI M RAMID Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Dari pekerja medis ke Asuransi dan BUMN....

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

JHT hanya bisa Diambil 56 Tahun Kejam?

13 Februari 2022   19:52 Diperbarui: 13 Februari 2022   20:01 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pencairan klaim jaminan hari tua melonjak 44 persen pada September 2020. Kenaikan terjadi akibat tingginya angka PHK akibat corona. Ilustrasi. ARIF FIRMANSYAH/via.CNN 20/10/20

Apakah JHT dicairkan setelah usia 56 tahun kejam?

Mungkin benar, mungkin tidak. Penilaian ini relatif dari sudut mana kita memandang.

Pemerintah bersikukuh, permenaker itu cuma mengembalikan kepada ketentuan undang undang SJSN.

Ketua KSPI  di Kompasiana mengatakan "Tidak relevan "JHT diambil di usia 56 tahun disaat saat gelombang PHK dan Pandemi sangat kuat tahun ini.

Apakah Pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan kesulitan dana? 

Tidak juga. Kita lihat, tidak ada masalah bagi BPJS ketenagakerjaan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun

 Tidak seperti saudara kembarnya BPJS kesehatan, maka bpjs ketenagakerjaan atau lebih ingin disebut BP Jamsotek kelihatan aman aman saja.

Badan pengelola ini tampak sehat tak pernah mengeluh kekurangan dana. Setiap klaim diselesaikan tanpa masalah dan tak perlu "calo."

Lagipula jumlah jht yang diambil saya kira kecil karena tiap sebentar berhenti, ambil dan bekerja buat lagi kartu dan cukup merepotkan.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan saya kira penerimaan badan ini tidak saja melalui JHT,JK atau JKK atau Jp saja  tapi  banyak juga dari iuran JKK proyek Industri Konstruksi yang masif dengan iuran sekian persen dari kontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun