Mohon tunggu...
Yudi Rahardjo
Yudi Rahardjo Mohon Tunggu... Sales - Engineer, Marketer and Story Teller

Movie Enthusiast KOMIK 2020 | Menulis seputar Worklife, Movie and Hobby

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tidak Semua Perusahaan Baru Bisa Disebut Startup

3 Januari 2023   07:22 Diperbarui: 4 Januari 2023   12:30 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Investmen | source : unsplash.com

Startup = Perusahaan Rintisan.

Secara pengertian memang startup adalah perusahaan rintisan (baru memulai) namun tidak semua bisnis atau perusahaan baru bisa disebut startup, hanya karena Anda bekerja pada sebuah perusahaan yang masih baru berdiri lantas perusahaan tersebut dinamakan startup. 

Startup juga bukan melulu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan dunia digital seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya. 

Artikel singkat ini akan mencoba lebih mendefinisikan arti startup dibanding perusahaan-perusahaan yang sudah existing dan stable (corporate) juga yang membedakan antara startup dengan small bussines (UMKM). 

Menurut Steve Blanks pengertian startup adalah hasil karya manusia berupa produk atau layanan baru, dalam kondisi sangat tidak stabil dan tidak bergantung pada skala perusahaanya, bisnis dan sektor industrinya. 

Menawarkan Kebaruan. 

Innovasi ilustrasi | source : pexels.com
Innovasi ilustrasi | source : pexels.com

Unsur yang harus dimiliki startup adalah “kebaruan”, jadi tidak hanya dalam hal digital, namun juga dalam berbagai lini teknologi, kebaruan yang diciptakan ini yang kemudian harus dilakukan validasi di pasar apakah bisa diterima atau tidak. 

Kebaruan ini juga tidak harus sebuah inovasi teknologi yang sebelumnya belum ada sama sekali, sebagai contoh apa yang dilakukan Gojek di awalnya adalah sama seperti Taxi, yang harus ditelepon untuk mencari lokasi terdekat, kebaruan yang ditampilkan adalah alih-alih menggunakan mobil, Gojek menggunakan motor. 

Meskipun ada kebaruan atau inovasi, namun hal tersebut masih berada dalam pakem yang ada, karena jika yang dibuat adalah inovasi yang benar-benar di luar pakem, bisa jadi produk tersebut akan susah untuk dijual dan digunakan oleh konsumen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun