Mohon tunggu...
Joe D
Joe D Mohon Tunggu... wartawan -

Freelancer...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bagi Wartawan, Bolehkah Menerima Amplop yang Terselip di Map Rilis?

1 Oktober 2015   14:46 Diperbarui: 1 Oktober 2015   15:08 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski tidak berlangsung lama, saya juga pernah merasakan hingar bingar kehidupan dunia kewartawanan. Mungkin hanya sekitar 11 tahun, tepatnya sejak 1997 hingga 2008. Periode 1997-2004 saya lebih banyak bekerja untuk media lokal di Sumatera Utara dan Aceh. Sedangkan periode 2004-2008 saya merantau ke Jakarta, berkesempatan bekerja di beberapa majalah terbitan ibukota.

Banyak suka dan duka yang saya rasakan selama menjadi wartawan baik di pulau Sumatera maupun Jawa. Namun sepertinya, lebih banyak suka daripada dukanya. Nah, diantara "suka" yang sering saya rasakan selama menjadi jurnalis adalah seringnya menerima undangan liputan dari sebuah perusahaan, intansi pemerintah maupun perorangan.

Biasanya, kalau sudah menghadiri undangan liputan tersebut, banyak "hal" yang saya dapatkan, seperti makan gratis, aneka suvenir hingga rilis berita. Sudah bisa ditebak, pembagian rilis berita oleh panitia acara inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh awak media. Kenapa? Karena biasanya di dalam lembaran rilis yang terbungkus map, terselip sebuah amplop. Pastinya, isi amplop tersebut adalah duit.

Sepanjang pengalaman saya, tidak hanya insan pers dari media "ecek-ecek" saja yang antri untuk mendapatkan rilis, para pencari berita dari media nasional yang sudah punya nama juga bergabung ke dalam antrian penerima rilis. Karena itu tadi, ada "angpao" di dalamnya. Pernah di suatu acara, saya mendapat rilis yang di dalamnya terselip uang. Saat itu juga saya tanya ke panitia atau humasnya, kenapa ada duitnya? Jawaban mereka, untuk uang transport. Wah lumayan besar juga, bisa untuk uang transport selama sebulan, hehehe...

Saya pribadi sewaktu menjadi wartawan lebih banyak bekerja di majalah lifestyle bukan majalah-majalah kasus. Apalagi saat merantau ke Jakarta, saya hanya bekerja di majalah kelautan (wisata), majalah bidang otomotif (mobil klasik) dan majalah tentang pameran. Jadi, uang yang saya terima saat pembagian rilis benar-benar sebagai uang "ucapan terima kasih". Apalagi saat itu saya berstatus sebagai perantau, segala sesuatu harus dilakukan demi bertahan oleh ganasnya rimba ibukota. Prinsip saya, yang terpenting cari duit bukan dengan memeras orang lain atau melanggar hukum.

Namun kini saya sering berfikir, apakah benar menerima duit yang terselip dalam map rilis berita, tidak melanggar hukum atau peraturan-peraturan di perusahaan pers? Sering kita baca di Box Redaksi sebuah surat kabar atau majalah "Setiap Wartawan... dibekali dengan Kartu Pers maupun Surat Tugas. Tidak dibenarkan meminta atau menerima sesuatu dari narasumber yang berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistiknya".

Entahlah, kini saya sudah meninggalkan dunia yang pernah menjadi bagian hidup saya. Apabila menerima uang yang terselip di dalam rilis berita hukumnya HARAM, saya cuma bisa memohon ampunan Allah SWT. Jika tidak haram, berarti rezeki bagi saya.

Salam dari Aceh

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun