Iya itu juga memang baik untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, namun disisi lain juga kabarnya akan disertai dengan tanggung jawab pemerintah untuk sementara misalnya menjamin kebutuhan sehari-hari rakyat kecil.
Tapi tetap sih ada kekhawatiran tentang putus dari pak Presiden tersebut, kenapa tidak memberlakukan karantina wilayah saja. Atau karena pemerintah tak bisa memenuhi kebutuhan dasar masyarakat jika karantina wilayah diberlakukan.
Berdasarkan UU Pengkarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 pasal 52 ayat 1 dan 2 yang berbunyi kira-kira seperti ini:
"Jika karantina wilayah diberlakukan, maka pemerintah pusat yang melibatkan pemerintahan daerah atau pihak terkait, wajib menghidupi sepenuhnya kebutuhan dasar warga. Baik dari pangan sampai urusan kamar mandi."
Nah, karena presiden tidak ngambil keputusan karantina wilayah, bila pembatasan sosial skala besar ini tetap tidak berhasil dan wabah virus corona ini memburuk, Presiden akan mengambil sebuah alternatif pilihan terakhir yakni Darurat Sipil.
Setelah saya baca-baca soal Darurat Sipil ini, ternyata mengerikan sekali kurang lebih artinya adalah meminta Otoritas Besar (pemerintahan) membatasi gerak gerik masyarakat tanpa kewajiban menyediakan pangan. Padahal opsi ini lebih tepatnya di pakai kalau negara dalam ancaman pemberontak dan dipakai oleh militer. Alamak.
Ketentuan soal darurat sipil ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Menetapkan Keadaan Bahaya.
Strategi efektif buruh di tengah pandemi Covid-19
Sebagai buruh, saya pun ikut kelimpungan di tengah pandemi ini yang berlangsung di Indonesia dan tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya. Bahkan saat ini saya hanya bisa berdiam diri dirumah, untuk bertahan hidup, bergantung pada sisa-sisa uang dalam tabungan dan numpang bersama orang tua.
Saya berharap badai wabah ini segera berakhir, agar kami para buruh bisa beraktivitas seperti biasa tanpa rasa takut dan mengumpulkan rupiah demi rupiah untuk kelangsungan hidup dan menafkahi keluarga.
Wabah ini belum ada perkiraan kapan akan berakhir. Kebijakan pemerintah simpang siur, bikin pekerja sektor informal ini makin bingung.