Hal ini dapat menjadi polemik. Ketika banyak ASN yang bersantai di mal -- mal atau tempat hiburan ditambah lagi dengan berseragam dinas pada siang hari, apakah bisa dibenarkan ? Bila dianggap benar karena memang masih jam istirahat, apakah tidak akan mencolok mata dan menjadi pergunjingan publik ? jika disalahkan pasti pegawai ASN akan menjawab mereka sedang istirahat dan sudah legal.Â
Belum lagi ketika ada oknum yang berbohong ketika ditanya misal sudah lewat jam 13.00 masih ada di mal, kemudian di jawab bahwa instansinya menerapkan aturan jam istirahat yang berbeda dengan instansi lainnya. Setiap instansi memang diberikan kebebasan untuk mengatur jam -- jam kerja termasuk jam istirahatnya.Â
Kemudian hal buruk lainnya adalah ASN seperti manusia umumnya jika sudah istirahat apalagi sudah berada di mal atau tempat hiburan lainnya sering lupa atau malas untuk kembali ke kantor. Jelas ini adalah tantangan tersendiri yang perlu ada penambahan aturan.
Peraturan mengenai waktu berdinas bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN perlu dijaga dan dipatuhi agar kinerja ASN menjadi lebih efektif dan produktif. Semangat bekerja melayani publik jangan sampai lemah dengan kegiatan oknum -- oknum yang tidak bertanggung jawab