Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - PRIBADI BIASA

BERSYUKURLAH MAKA ENGKAU BAHAGIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyoroti Kembali Nasib Pegawai Honorer Di Instansi Pemerintah

23 Desember 2024   10:28 Diperbarui: 23 Desember 2024   10:28 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Pada UU tersebut disebutkan juga bahwa pegawai lain selain PNS dan PPPK tidak diperkenankan menduduki jabatan dalam instansi pemerintah, sehingga bila masih terdapat pegawai selain PNS dan PPPK seperti pegawai honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) harus diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2024.

Batas waktu yang tinggal menghitung hari tersebut tentu saja akan terasa sangat singkat dan sangat mengkhawatirkan bagi para Pegawai Honorer terutama bagi mereka yang kemarin ikut tes PPPK tetapi ternyata belum lulus juga. Tes PPPK yang baru saja diselenggarakan memang dikhususkan bagi para pegawai honoerer yang sudah bertahun-tahun bekerja di instansi pemerintah (yang masuk dalam data base), namun demikian pembukaan formasi yang ada masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah Pegawai Honorer. Hasilnya adalah masih banyak pegawai honorer yang tersisa di instansi-instansi pemerintah.

Pemerintah kemudian berupaya mencari solusinya sehingga muncullah usulan PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh waktu sebenarnya tidak ada penjelasan atau keterangan dalam UU ASN, sehingga butuh landasan hukum yang lebih kuat bukan sekedar surat edaran saja. Penjelasan mengenai pasal-pasal dalam UU ASN termasuk penjelasan mengenai PPPK seharusnya sudah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) namun sampai saat ini  PP yang dimaksud belum terbit.

Penamaan PPPK Paruh waktu juga sebenarnya menjadi rancu dan multi tafsir di kalangan masyarakat termasuk di kalangan pegawai pemerintah sendiri. Sebagian mengartikan PPPK Paruh Waktu seperti pekerja sektor lain yang part time, jadinya pekerjaan dilakukan hanya setengah hari atau sebagian hari saja. Ada juga yang mengartikan PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai yang bekerjanya setengah dari pekerjaan utama, dan ada pula yang mengartikan PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai yang mempunyai penghasilan setengah dari PPPK biasa. Penamaan PPPK Paruh Waktu mungkin harus diperbaiki atau diubah misal dengan menjadi nama PPPK Muda. Hal ini mengambil contoh dari Sarjana dan Sarjana Muda.

Sosialisasi mengenai PPPK Paruh Waktu dianggap masih sangat minim. Hal ini bisa jadi karena aturan dan dasar hukum  tentang PPPK Paruh Waktu dianggap masih samar-samar, bahkan tidak hanya PPPK Paruh Waktu, PPPK biasa sendiri masih banyak yang harus dipahami dan disesuaikan karena masih banyak yang belum dimengerti dan dipahami.

Saat ini yang sangat mendesak tentu saja kejelasan nasib Pegawai Honorer atau PTT yang masih banyak tersisa di Instansi-Instansi Pemerintah. Ada usulan agar Pemerintah  mengangkat seluruh Pegawai Honorer yang ada (yang masuk dalam data base)  menjadi PPPK semua, tetapi syaratnya tidak mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai atau tunjangan kinerja. Asalkan mereka mendapatkan gaji dan tunjangan biasa (tunjangan anak, dan istri / suami) serta mendapatkan NIPPPK, diyakini akan memberikan rasa keadilan dan kepuasan bagi para Pegawai Honorer. Hal ini mengingat sebagian besar Pegawai Honorer (yang masuk dalam data base) sudah memiliki umur yang tidak lagi muda, atau di atas 40 tahun. Para Pegawai Honorer tersebut sudah bekerja bertahun-tahun bahkan belasan tahun. Mereka tentu sangat menginginkan menjadi ASN (PPPK) dan hal ini sangat wajar. Menjadi tidak wajar ketika mereka ternyata harus saling menjatuhkan dan mengalahkan apalagi dengan tes secara CAT.  Sangat tidak ideal dan tidak pantas jika mereka harus tersisih hanya karena satu tes saja terlebih tesnya melalui komputer semata (CAT).

Zaman memang sudah sangat berubah, namun tidak harus selalu mengorbankan para Pegawai Honorer yang sudah belasan tahun bekerja. Jika ingin mengangkat PPPK melalui tes CAT seharusnya dilakukan dalam rekrutmen PPPK secara terbuka bagi masyarakat luas yang pastinya akan banyak diikuti oleh fresh graduate, bukan ditujukan bagi para Pegawai Honoror yang sudah teruji bekerja bertahun-tahun lamanya di instansi pemerintah.  Pemerintah harus bijaksana dan wajib menghargai jasa para Pegawai Honorer yang sudah bekerja begitu lama. Sebenarnya yang diharapkan oleh Para pegawai Honorer tersebut sederhana saja yakni kejelasan nasib mereka dan keadilan atau pemerataan bagi semua Pegawai Honorer (tentu yang sudah terdata dalam data base yang mengindikasikan mereka sudah bekerja bertahun-tahun). Para Pegawai Honorer diyakini akan sangat lega bila mereka mendapatkan Gaji, NIPPPK, memakai atribut Korpri, berseragam Korpri walaupun tidak mendapatkan TPP atau Tukin, serta tidak mempunyai hak naik jabatan, bukan saling sikut, saling menjatuhkan atau saling mengalahkan.  Bila hal ini dilakukan untuk semua Pegawai Honorer tentu akan sangat mudah bagi pemerintah melakukannya. Sekarang tinggal pemerintah yang bersikap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun