Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - PRIBADI BIASA

BERSYUKURLAH MAKA ENGKAU BAHAGIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen ASN Disahkan

4 November 2024   14:50 Diperbarui: 4 November 2024   15:14 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Manajemen ASN, Sudah Sampai Mana ?

Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Setap UU biasanya akan ada aturan turunannya, begitu juga dengan UU 20/2023.  Namun demkian sepertinya turunan UU tersebut yang berisi manajemen ASN waktu penerbitannya membutuhkan waktu yang lama. Ketika UU Nomor 5 Tahun 2014 lahir, ternyata Peraturan Pemerintah untuk manajemen PNS baru lahir tahun 2017 dan manajemen PPPK lahir Tahun 2018. Kini UU Nomor 20 Tahun 2023 yang seharusnya sudah mempunyai turunan berupa Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ternyata belum ada, padahal diamanatkan 6 bulan setelah UU tersebut disahkan, pemerintah harus sudah mengeluarkan turunannya. Kini sudah lebih setahun belum terlihat PP tersebut akan disahkan.

Bila dibuka lagi isi dari UU nomor 20 Tahun 2023 akan terlihat bahwa peraturan turunan dari UU tersebut dapat diprediksi akan sangat komplek.  Hal ini mudah dinilai karena isi dari UU ASN sebagian besar berisi pasal-pasal yang umum saja dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Begitu banyak pasal dalam UU tadi yang bunyinya seperti itu, sehingga sangat wajar bila ada yang menilainya bahwa peraturan turunan dari UU tadi akan sangat komplek.

Pemerintah pasti sudah memperhitungkan secara seksama untuk mencantumkan waktu yang diperlukan untuk membuat peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU tadi, namun sepertinya perhitungan tadi sangat jauh dari perkiraan. Waktu membuat peraturan tidak serta merta akan langsung terjadi karena banyak hal yang bisa jadi berada diluar kendali atau di luar perkiraan sebelumnya oleh pemerintah. Hal lain yang menambah rumitnya pembuatan peraturan adalah begitu banyak pasal dalam UU yang memerlukan penjelasan yang kemudian satu dengan yang lain ternyata berkaitan dan tidak bisa dipisahkan sehingga bila satu hal belum selesai maka yang lain tidak bisa selesai. Pembuatan peraturan tadi tentu juga harus mempertimbangkan masukan, usulan bahkan kepentingan berbagai sektor baik antar instansi pemerintah sendiri termasuk TNI dan Polri, Masyarakat maupun organisasi non pemerintah.

Banyak yang sudah menanti keluarnya peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU ASN, termasuk peraturan tentang Manajemen ASN. Seperti diketahui ASN terdiri dari PNS  dan PPPK maka aturan tentang manajemen ASN sangat dinanti -- nanti oleh para ASN. Manajemen yang sekarang terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK sehingga kurang mendukung diantara keduanya. Perlu penyatuan manajemen antara PNS dengan PPPK sehingga lebih kuat dan tidak terpecah.

Sekarang yang menjadi persoalan kapan peraturan pemerintah sebagai turunan UU ASN akan disahkan ? Pertanyaan lain apakah peraturan tentang manajemen ASN akan disatukan dengan peraturan lainnya tentang kepegawaian ataukah dipisah ? mungkin karena akan disatukan inilah maka aturan tentang manajemen ASN menjadi ikut belum disahkan.

Jadi mari kita ihat kapan peraturan manajemen ASN akhirnya nanti disahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun