Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - PRIBADI BIASA

BERSYUKURLAH MAKA ENGKAU BAHAGIA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPPK Semakin Menyamai PNS

11 September 2024   15:32 Diperbarui: 11 September 2024   15:35 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan bagian dari ASN (Aparatur SIpil Negara) selain PNS (Pegawai Negeri Sipil). Saat ini masih banyak pegawai PPPK yang merasa bahwa mereka kalah kelas dibandingkan dengan PNS. Hal ini dikarenakan lebih banyak keistimewaan yang dimiliki oleh PNS dibandingkan dengan PPPK. Sebenarnya hak dan kewajiban PPPK semakin hari semakin menyamai dengan PNS namun belum semua persis seperti yang dimiliki oleh PNS. 

Wajar jika PNS berbeda dengan PPPK karena dari penamaan sudah berbeda, serta sejarah pendirian PNS jauh lebih dahulu ada dibandingkan dengan PPPK. Pemerintah sendiri telah berusaha meminimalkan perbedaaan sehingga kini perbedaan semakin sedikit antara PPPK dengan PNS, salah satunya adalah penggunaan pakaian dinas.

Pakaian Dinas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan ciri khas bagi ASN dalam berpakaian ketika melaksanakan tugas dan fungsinya.  Pemakaian Pakaian Dinas Bagi ASN biasanya di atur oleh masing-masing Instansi Pusat. Bagi ASN di daerah mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan terbaru tentang pemakaian pakaian dinas bagi para ASN di pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Penerapan pakaian dinas bagi ASN di daerah dalam peraturan tersebut bila dibaca sekilas tidak banyak memuat perbedaan dengan peraturan sebelumnya namun bila dibaca dengan seksama cukup banyak perbedaan.

Salah satu perbedaan yang signifikan adalah pakaian dinas bagi PPPK. Pada peraturan sebelumnya yakni PerMendagri Nomor 11 Tahun 2020,  pakaian dinas bagi para PPPK adalah hitam - putih serta batik lurik, dan belum diizinkan memakai pakaian dinas kebanggaan yakni pakaian dinas warna Khaki yang biasa dikenakan oleh PNS. Adanya peraturan baru di atas membuat perbedaan tersebut kini dihilangkan. Saat ini para PPPK sudah berhak mengenakan pakaian dinas sama seperti PNS termasuk pakaian dinas berwarna khaki.

Kini PPPK sudah lebih bisa lega dengan adanya kebijakan pemakaian pakaian dinas. Bagi PPPK mungkin masih merasa bahwa saat ini kebijakan yang ada lebih menguntungkan bagi PNS namun bisa jadi di kemudian hari kelak bisa saja terjadi perubahan kebijakan  yang malah lebih menguntungkan bagi PPPK.

Saat ini perekrutan PPPK memang lebih difokuskan bagi para tenaga honorer yang sudah lama bekerja di instansi-instansi pemerintah sehingga para pencari kerja yang baru lulus belum memungkinkan untuk ikut menjadi PPPK, tetapi bila persoalan para honorer telah selesai maka sangat mungkin para fresh graduate juga bisa ikut menjadi PPPK. Jika hal ini terjadi maka persaingan antara PNS dan PPPK akan lebih terasa ketat karena pada saatnya nanti pegawai-pegawai milenial akan mengisi tempat-tempat di instansi pemerintah baik sebagai PNS maupun PPPK.

Pada masa-masa yang akan datang bisa saja berubah lagi kebijakan dimana PPPK dilebur lagi menjadi PNS atau PNS yang akan diselesaikan dan semua pegawai pemerintah akan diisi oleh PPPK semua. Semua hal tadi bisa saja terjadi dengan mengikuti perkembangan zaman yang terus berubah dan semakin cepat.

Para pegawai PPPK harus membuktikan bahwa walaupun saat ini status mereka belum sama dengan PNS bukan berarti PPPK bisa diremehkan, justru kebalikannya PPPK harus lebih berprestasi sehingga suatu saat bisa saja PPPK lebih diunggulkan. Bila terjadi pesaingan yang sehat maka yang diuntungkan adalah masyarakat Indonesia. PNS dan PPPK selaku ASN dapat memberikan kinerja terbaik sehingga manfaat yang dihasilkan berdampak luas bagi kemajuan bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun