Mohon tunggu...
Yudi Kresnasurya
Yudi Kresnasurya Mohon Tunggu... Lainnya - PRIBADI BIASA

BERSYUKURLAH MAKA ENGKAU BAHAGIA

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat Fitrah, Jangan Terlewatkan...

27 April 2021   14:52 Diperbarui: 27 April 2021   15:40 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Puasa Ramadhan tidak terasa sudah memasuki pertengahan bulan. Biasanya pada pertengahan bulan Ramadhan sudah mulai banyak masjid, musholla atau surau yang membentuk tim panitia pengumpulan dan penyaluran zakat khususnya zakat fitrah. Ibadah zakat khususnya Zakat Fitrah memang diwajibkan bagi setiap muslim yang memasuki Bulan Ramadhan. Siapapun Umat Islam baik bayi, anak-anak, dewasa, laki-laki, dan perempuan semuanya diwajibkan membayazakat fitrah jika sudah masuk ke Bulan Ramadhan.

Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan pada saat Bulan Ramadhan saja, yakni mulai dari waktu Magrib awal Ramadhan hingga sebelum Sholat Idul Fitri didirikan. Umumnya Umat Islam menunaikan Zakat Fitrah menjelang Ramadhan berakhir, namun ada juga yang sudah membayar pada pertengahan Ramadhan. Zakat Fitrah bisa dibayarkan langsung kepada yang berhak menerima yakni 8 golongan (fakir, miskin, amil, ibnu sabil, gharim, muallaf, fisabillah, riqab), namun pada umumnya Umat Islam membayarkan zakat fitrah melalui panitia zakat / amil zakat, dan nanti amil zakat yang akan mendistribusikan zakat fitrah yang sudah terkumpul.

Zakat Fitrah merupakan sarana membersihkan diri khususnya pembersihan jiwa. Melalui zakat fitrah, setiap Umat Islam akan membersihkan jiwa mereka yang selama setahun sudah banyak melakukan berbagai aktifitas sehingga perlu dibersihkan dan disegarkan kembali. Selain itu dengan menunaikan zakat fitrah, ibadah puasa yang sudah dijalani akan sampai ke hadirat Allah SWT. Zakat fitrah yang ditunaikan adalah dengan membayarkan sejumlah bahan makanan pokok, seperti beras, jagung, umbi-umbian, kurma, gandum, tergantung dari kebiasaan masyarakat sekitar mengkonsumsi bahan makanan pokoknya.

Pelaksanaan zakat fitrah memang lebih baik dikelola oleh suatu tim / amil zakat sehingga pendistribusian akan lebih merata, namun membayar langsung kepada yang berhak juga tidak dilarang. Zakat fitrah selain dapat membersihkan jiwa juga menggerakkan hati dan aksi agar selalu berempati pada mereka yang membutuhan uluran tangan untuk memperkuat keyakinan terhadap agama Islam dan pertolongan Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun