Baru-baru ini publik khususnya ASN dihebohkan oleh pernyataan Presiden Jokowi mengenai rencana pemangkasan eselon di jabatan struktural, dan akan lebih memperkuat jabatan fungsional.
Pernyataan dari Presiden Jokowi tersebut tentu akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait di bawahnya yang mempunyai wewenang dalam menentukan kedudukan ASN.Â
Tulisan ini tidak akan mengulas tentang rencana pemangkasan eselon di jabatan struktural tersebut, tetapi akan mencoba mengulas sedikit tentang jabatan fungsional bagi ASN.
Seperti diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa jabatan fungsional dapat diisi oleh seorang ASN Â yang mempunyai keterampilan atau keahlian tertentu. Hal ini sebenarnya sangat mendukung bagi pembangunan terutama mendukung dari dalam birokrasi itu sendiri.Â
Sebagaimana diketahui bahwa selama ini pekerjaan yang dilakukan oleh ASN melalui sistem birokrasi sudah diatur sedemikian rupa. Namun sistem birokrasi tersebut dianggap oleh rumit oleh banyak kalangan, walaupun kini sudah mulai diterapkan reformasi birokrasi sehingga bisa lebih disederhanakan.
Kembali ke jabatan fungsional. Pemerintah sepertinya memang sudah mengatur sedemikian rupa agar para ASN lebih banyak yang beralih ke jabatan fungsional.Â
Hal ini terlihat dari penerimaan CPNS yang terbaru kemarin pada tahun 2018, di mana boleh dikatakan semua jabatan yang diisi oleh CPNS adalah jabatan fungsional, baik di bidang medis, pendidikan maupun teknis.
Hal ini untuk mengantisipasi tantangan yang semakin banyak pada tahun-tahun mendatang sehingga ASN atau PNS yang dibutuhkan adalah ASN atau PNS yang mempunyai keahlian atau keterampilan guna mengantisipasi tantantan tersebut. Hal ini membuat kedudukan PNS yang berada pada jabatan fungsional menjadi lebih penting.
Upaya pemerintah selain melalui rekrutmen CPNS, juga melalui  upaya mengajak PNS "Senior" yang berada pada jabatan struktural untuk berpindah ke jabatan fungsional melalui cara Penyesuaian / Inpassing sesuai dengan Permenpan Nomor 42 Tahun 2018.
Hal ini ditujukan untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional itu sendiri. Upaya pemerintah tersebut seyogianya harus didukung dengan peraturan lain yang menarik bagi para PNS khususnya PNS "Senior", apalagi bagi mereka yang sudah mempunyai kedudukan yang cukup tinggi di jabatan struktural, agar tertarik berpindah ke jabatan fungsional.
Masih cukup banyak pejabat di jabatan struktural yang enggan berpindah ke jabatan fungsional karena alasan pendapatan yang didapat dari tunjangan jabatan, tunjangan kinerja ataupun kelas jabatan yang didapat nanti akan jauh di bawah dari jabatan struktural.
Hal ini termasuk persoalan yang cukup serius dan harus menjadi perhatian oleh Pemerintah. Contohnya: jabatan fungsional Widyaiswara, di mana tunjangan jabatannya belum berubah/belum ada kenaikan sejak tahun 2007 (Perpres Nomor 59 Tahun 2007) hingga kini.Â
Begitu juga dengan banyak jabatan fungsional lainnya. Bila hal ini tidak diperhatikan kemungkinan PNS "Senior" yang berada di jabatan struktural kurang tertarik pindah ke jabatan fungsional.
Selain tentang penghasilan, pengakuan terhadap posisi pejabat fungsional sering terlupakan oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah. Contoh sederhana ketika upacara atau apel, sering yang disebut hanya pejabat struktural saja, tidak ada penyebutan pejabat fungsional.
Walaupun kelihatan sepele, namun tindakan tersebut merupakan bukti bahwa pengakuan terhadap jabatan fungsional kurang dianggap. Harus diadakan sosialisasi yang intensif oleh pemerintah agar jabatan fungsional lebih diakui dan dihormati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H