Baru baru ini Gubernur Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemberian ASI Ekslusif yang cukup mengejutkan sebagian kalangan, tapi juga disambut gembira oleh kalangan yang berdampak langsung atas keluarnya Pergub tersebut, bagi para perempuan ASN, Pergub tersebut tentu sangat menguntungkan karena salah satu isinya adalah dapat cuti 1 bulan sebelum melahirkan dan 6 bulan setelah melahirkan, tapi perlukan ASN melahirkan dapat cuti 6 bulan sebagaimana yang tertuang dalam Pergub tersebut, ini yang kemudian ditanggapi pro dan kontra oleh publik.
Pakar Hukum Unsyiah Mawardi Ismail menyebutkan bahwa urusan libur PNS bukanlah kewenangan Gubernur. Karena, regulasi ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti bagi PNS, dan Pasal 118 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Selain itu Mawardi Ismail menyatakan Pergub tentang cuti bersalin selain bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi juga bertentangan dengan Pasal 118 UU Pemerintahan Aceh, di sana dijelaskan PNS adalah satu kesatuan manajemen pegawai negeri sipil secara nasional, yang manajemennya meliputi, menetapkan formasi pengadaan, penganggkatan, pemberhentian, pemindahan, penetapan pensiun, gaji tunjangan, hak dan kewajiban PNS.
Sedangkan Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Abulyatama Wiradmadinata mengatakan bahwa pergub tersebut batal demi hukum. Karena, regulasi tersebut melanggarkan kewenangan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti PNS.
Menurutnya, meski Aceh diberikan kekhususan oleh Pemerintah Pusat, namun Aceh tidak boleh semena-mena, harus dilihat sampai sejauh mana otoritas atau kewenangan Aceh dalam masalah kepegawaian. Lebih lanjut ia menjelaskan dalam konteks otonomi khusus, yang bisa diatur dengan qanun dalam masalah kepegawaian apabila itu menyangkut pegawai Aceh dan anggaran APBA.
Sedangkan publik lainnya banyak pula yang menilai bahwa keluarnya Pergub tersebut berhubungan dengan semakin mendekatnya Pilkada yang dimana sang Gubernur juga kembali mencalonkan diri kembali. Gubernur Aceh sedang mencari simpati (cari muka) para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jumlah PNS nya mencapai 167.073 orang yang terdiri dari 75.060 Laki-Laki dan 92.013 Perempuan.
Jika dilihat dari beban kerja para ASN selama ini yang masih tergolong sangat rendah dan dengan ditambahnya lagi libur-libur, membuat kualitas pelayanan publik semakin memburuk. Menurut catatan Ombudsman, pelayanan publik di Aceh masih belum baik, hal ini didasarkan pada banyaknya pengaduan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan untuk jenis maladministrasi (perilaku buruk) yang dilaporkan, dugaan penyimpangan prosedur berada pada peringkat teratas.
Hal tersebut menegaskan wajah pelayanan birokrasi di Aceh belum baik. Masih banyak yang suka menyimpang dan menunda-nunda urusan, serta tidak melayani dengan baik dan prosedural.
Gubernur Aceh merasa bahwa pemberian ASI eksklusif selama ini belum optimal, termasuk bagi PNS. Karena kesibukannya, masih ada masyarakat yang mengganti ASI dengan susu formula untuk diberikan kepada bayinya. Itulah sebabnya, di dalam salah satu pasal Pergub yang diteken pada 12 Agustus 2016 itu, ditegaskan, “Cuti melahirkan bagi pekerja perempuan diberikan selama 180 hari (6 bulan) setelah waktu melahirkan.” Sang suami pun dapat jatah cuti, yakni selama sepekan sebelum sang istri melahirkan dan sepekan sesudahnya.
Jika Gubernur Aceh mengeluarkan Pergub tersebut semata-mata untuk menyelamatkan generasi Aceh, lalu apa kebijakannya terhadap wanita hamil non PNS, karena mereka jelas lebih layak dikhawatirkan mengingat persentase prevalensi gizi buruk dan gizi kurang pada balita di Aceh mencapai 26,3 persen dan mendapatkan predikat tertinggi di Pulau Sumatera dan masih jauh di atas rata-rata nasional yang hanya 19,6 persen, sedangkan kasus tersebut paling banyak dialami oleh masyarakat miskin yang perekonomiannya tidak normal, berbeda dengan para ASN yang perekonomiannya jauh lebih mapan.
Padahal jika hanya untuk memaksimalkan pemberian ASI kepada bayi, banyak cara lain yang dapat dilakukan tanpa harus libur penuh selama 6 bulan bagi ASN, seperti mengatur jam kerja bagi wanita baru melahirkan, atau dengan menyediakan fasilitas layak bayi di kantor-kantor pemerintahan. karena libur panjang tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga merugikan keuangan Negara.