Sebenarnya....yang perlu saudaraku ketahui
Bila RUU itu semuanya disetujui pun sebenarnya tidak perlu kuatir karena ada solusi untuk menyelesaikannya...
Apa itu...????
Uji Materi UU ke Mahkamah Konstitusi, masukkan UU yang kita tidak setujui untuk dilakukan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pasal-pasal yang kontroversial nantinya bisa di uji dalam sidang MahkamahKonstitusi bahkan beberapa pasal bisa dibatalkan  dengan kewenangan yang dimiliki MK sehingga  pada akhirnya kita TETAP mempunyai UU KPK dan UU KUHP yang baru...
Dengan begini kewibawaan Marwah Presiden, DPR akan tetap terjaga dan tidak saling menjatuhkan satu sama lain...bukankah hal ini yang diajarkan Allah dan RasulNYa...
Jadi...
Itulah mengapa ? Ana mengajak antum semua tidak perlu demonstrasi, berpikirlah melalui jalur konstitusi yang ada walaupun demonstrasi itu disetujui oleh UU, tapi ana berpendapat sebaiknya dihindari karena tetap dampaknya akan merugikan semua pihak
Mari berpikir jernih untuk bangsa ini
Semoga Bermanfaat...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H