Mohon tunggu...
Yudi Herry Prasetya
Yudi Herry Prasetya Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar Kitab kitab karya ulama Salaf di perkampungan

Kepala Peningkatan Kualitas Guru Berpengalaman dalam Community Development sebagai Manajer Area di YEH Indonesia Pernah Menjadi Dosen AMIK Wahana Mandiri, dan STIE PELITA BANGSA Penyuka Diskusi Ilmu-ilmu Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Agama Tinggal di Tangerang WA (only) : 0813-1014-7891 https://twitter.com/yudi_abuzahra http://ask.fm/yudi_abuzahra https://www.facebook.com/Abuzahra.ibnu.Machtum https://www.instagram.com/yudi_abuzahra/

Selanjutnya

Tutup

Money

BPJS Ketenagakerjaan Meng-Anaktiri-kan Pekerja Mandiri, Benarkah ???

7 Oktober 2016   14:27 Diperbarui: 7 Oktober 2016   15:03 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada sedikit ketidakpuasan diri ini tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama JAMSOSTEK. Ketika masih bernama JAMSOSTEK, saya sebagai TK-LHK ( Tenaga Kerja-Luar Hubungan Kerja) yang sekarang berubah menjadi BPU (Bukan Penerima Upah)dahulu,  kedudukannya setara dengan Pekerja Penerima Upah seperti Pegawai Kantoran atau Pekerja Perusahaan. Apalagi ketika Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK-Jamsostek) belum dialihkan ke ASKES ( sekarang BPJS Kesehatan). Fasilitas yang diberikan bisa dikatakan Excellent bahkan ketika perawatan di rumah sakit di luar Pelayanan Jamsostek bisa mengajukan klaim berupa reimburs walaupun biaya tidak di cover 100 %.

Perubahan Jamsostek menjadi Badan Hukum sejak 1 Januari 2014, dan mulai diterapkannya Jaminan Pensiun yang berlaku 1 Juli 2015, disinilah awal mula  dianaktirikannya Pekerja Mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Padahal, jelas kedudukan antara Pekerja Penerima Upah dengan Pekerja Mandiri kedudukannya adalah setara dalam Perundang-undangan, tetapi mengapa terjadi perbedaan perlakuan ???

Apa yang Berbeda ???

Pekerja Mandiri hanya diperbolehkan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) minus  atau tanpa Jaminan Pensiun (JP), padahal banyak pekerja Mandiri seperti saya sejak tahun 2012,  adalah peserta 3 program di atas ditambah dengan Jaminan Pemeliharaan kesehatan sebelum dialihkan ke BPJS Kesehatan. Kok bisa ya...??? Mengapa ???. Ketika  ditanyakan ke Call Center, jawabannya adalah....tunggu aja pak, sampai kapan ??? Kami juga tidak bisa menjawabnya pak...atau bapak silakan menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan ketika bapak membukanya. Jawaban yang kurang memuaskan tentunya....

Kerugian selanjutnya adalah Peserta Mandiri tidak dapat mengakses Saldo JHT dalam website BPJS ketenagakerjaan.Kalau ingin mengetahui Saldo JHT, maka harus menghubungi Kantor Cabang Pembuka BPJS ketenagakerjaan, dikarenakan tidak online dengan pusat, sungguh sangat merepotkan. Hal  Ini juga sebuah keanehan, padahal saudaranya yang lain yakni BPJS Kesehatan walaupun Peserta Mandiri, peserta dapat mengakses situs BPJS Kesehatan dengan mudah, seperti pendaftaran, jumlah iuran yang dibayar dan lain-lain. Bahkan Call Center nya dengan ramah memberitahukan kepada kita alternatif pembayaran bila kita menemukan setiap kendala atau kesulitan.

Berikutnya adalah, jangan berharap mendapatkan fasilitas pinjaman uang Muka Perumahan. Hal ini juga patut disesalkan, padahal syarat utama kepesertaan selama 1 tahun sudah terpenuhi. Kalau memang ditakutkan tidak membayar, pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk melihat SID (Sistem Informasi Debitur) sehingga data nasabah terbuka dengan lebar atau  dapat pula melihat pula cara pembayaran iuran pesertanya, apakah ia menunggak atau tidak...sehingga Pekerja Mandiri merasa tidak dianaktirikan.

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi
Amanat Negara kepada dua Penyelenggara Jaminan Sosial ini sungguh Jelas, BPJS Kesehatan yang mengelola Dana Masyarakat yang pesertanya lebih banyak daripada BPJS Ketenagakerjaan walaupun terdapat kekurangan tapi terbukti bisa menjalankan amanah Undang-undang dengan baik, bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Solusinya ???

Lakukan segera perubahan, target BPJS ketenagakerjaan bukan hanya pekerja pabrik atau pun kantoran, tetapi justru adalah pekerja Mandiri seperti Nelayan, Tukang Ojek, Pengacara, Kontraktor, Petani, Pedagang dan Wiraswasta lainnya  yang jumlahnya mencapai ratusan juta. Bagaimana hal ini dapat dilirik masyarakat, bila programnya saja tidak setara dengan pekerja Penerima Upah pada umumnya.

Ayo berubah....1 Januari 2019 telah dekat, tambahkan segera program Jaminan Pensiun untuk Pekerja Mandiri,  setarakan semua Programnya. Disamping itu, Pekerja Mandiri juga dapat mengakses Saldo JHT nya dan mendapatkan Program Uang Muka Perumahan maka dengan Sosialisasi kesemuanya itu, target memperoleh peserta untuk Pekerja Mandiri akan lebih mudah tercapai. Insya Allah Ta'ala...

Semoga Bermanfaat

Yudi Herry Prasetya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun