Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran. Dalam aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.
Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.
Aturan baru ini sebenarnya untuk menanggapi keluhan dari beberapa fatwa yang mengharamkan BPJS Kesehatan karena adanya ketentuan denda sebesar 2 %, maka dengan aturan baru ini, masyarakat Muslim tidak perlu ragu lagi untuk mengikuti BPJS Kesehatan. Ketentuan denda memang masih diberlakukan bagi peserta yang mendapat pelayanan rawat inap di rumah sakit, tetapi denda ini pun akan hilang dengan sendirinya dalam beberapa bulan ini, karena bagi seseorang yang ingin rawat inap harus melalui faskes pertama, kalo belum membayar otomatis tidak mendapatkan fasilitas kesehatan.
Semoga Bermanfaat
Yudi Herry Prasetya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H