Pernyataan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri tentang masa akhir Perekaman Data KTP Elektronik yang berakhir pada tanggal 30 September 2016mengagetkan masyarakat....sehingga terlihat di Kantor Disdukcapil (DinasKependudukan dan Catatan Sipil) sangat ramai orang-orang datang berduyun-duyununtuk melakukan perekaman KTP....
Sebegitu pentingkah E-KTP....???
Berdasarkan pengalaman penulis, E-KTP sangat penting dalam hal-hal berikut :
1. Pembuatan Kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Â Ketenagakerjaan, coba daftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, dijamin bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman akan sulit membuat kedua kartu tersebut. Oleh petugas BPJS akan mengarahkan kita agar mengurusnya terlebih dahulu ke Kantor Disdukcapil, bahkan bayi yang lahir pun sulit membuat kartu BPJS bila belum mendapatkan NIK
2. Pembuatan NPWP, ini sangat penting sekali, mengurusnya di kantor pajak setempat, syaratnya harus sudah punya NIK e-KTP. Jangan harap bisa dapat NPWP kalau  belum punya NIK
3. Pembuatan Buku Tabungan,Pengajuan Pinjaman ke Lembaga Keuangan , ke depannya sistem perbankan akan menyesuaikan data dengan e-KTP, sehingga bila ada kejahatan perbankan dapat diminimalisir
4. Pembuatan Paspor, bepergian ke luar negeri akan berbasis NIK e-KTP
5. Pembuatan Akte Perkawinan, ke depannya Akte Perkawinan akan berbasis NIK e-KTP sehingga meminimalisir penyalahgunaan status perjaka, gadis, duda ataupun janda
6. Pembuatan Kartu Keluarga, Kartu Keluarga juga membutuhkan NIK e-KTP, sehingga dahulu pembuatan Kartu Keluarga bisa dilakukan di Kelurahan atau Kecamatan, sekarang diambilalih oleh Kantor Disdukcapil
7. Pendaftaran Anak Sekolah, saat ini mulai diterapkan di beberapa wilayah NIK dipakai sebagai data pendaftaran bagi anak sekolah. Karena sebagian besar sekolah Negeri di subsidi daerah, maka daerah tidak mau kecolongan dengan banyaknya pendaftar dari wilayah lain.
 NIK anak tercantum dalam Kartu Keluarga, walaupun belum mendapatkan KTP, pemerintah daerah bisa tahu bahwa yang sekolah di tempat tersebut adalah warganya atau bukan
8. Menghindari Identitas Ganda. Dengan adanya NIK e-KTP, seluruh warga negara hanya mempunyai satu Nomor Induk Kependudukan, tidak ada lagi orang-orang yang memiliki KTP lebih dari satu
6. Polis Asuransi. Klaim akan susah bila tidak memiliki e-KTP
7. Pembuatan Surat Izin Mengemudi, ke depannya pemberian SIM mensyaratkan adanya NIK e-KTP
8. Pelayanan Publik lainnya....
Â
Walaupun Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo telah membantah adanya sanksi pelayanan adminisrasi publik bagi orang yang belum melakukan perekaman hingga tanggal 30 September 2016,tetapi karena sangat pentingnya e-KTP, seyogyanya kita mempunyainya...
Ayo...sebelum semuanya terlambat....segera lakukan perekaman e-KTP di kecamatan atau Kantor Disdukcapil setempat...
Semoga Bermanfaat....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H