Mohon tunggu...
Yudi Herry Prasetya
Yudi Herry Prasetya Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pengajar Kitab kitab karya ulama Salaf di perkampungan

Kepala Peningkatan Kualitas Guru Berpengalaman dalam Community Development sebagai Manajer Area di YEH Indonesia Pernah Menjadi Dosen AMIK Wahana Mandiri, dan STIE PELITA BANGSA Penyuka Diskusi Ilmu-ilmu Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan Agama Tinggal di Tangerang WA (only) : 0813-1014-7891 https://twitter.com/yudi_abuzahra http://ask.fm/yudi_abuzahra https://www.facebook.com/Abuzahra.ibnu.Machtum https://www.instagram.com/yudi_abuzahra/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hore....Akhirnya Pegawai Swasta Bisa Pensiun Seperti PNS

22 Februari 2016   11:24 Diperbarui: 22 Februari 2016   18:25 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="entrepreneur.bisnis.com/"][/caption]

Tulisan ini adalah tulisan lanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul "Perubahan Usia Pensiun bagi Pegawai Swasta". Bagi para pembaca yang belum melihatnya silakan klik link ini

Rupanya, respon dari teman-teman  tentang tulisan tersebut di atas cukup banyak. Ada dari teman-teman meminta penjelasan secara detil tentang Peraturan Pemerintah No. 45/2015, tentang Pensiun bagi Pegawai Swasta karena pasal-pasal yang ada memakai bahasa hukum, agak sulit dimengerti kata oleh mereka, katanya. Ya sudah, saya berusaha bantu dech, sekalian mempraktekan ilmu Hukum yang dipelajari ketika perkuliahan.

Menurut PP No.45/2015, pasal 1 ayat 1, Jaminan Pensiun diberikan kepada :

  1. peserta yang telah memasuki masa pensiun,
  2. mengalami cacat total menyebabkan tidak berkemampuan untuk bekerja dan 
  3. peserta meninggal dunia

Nah, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, peserta mendapatkan hak pensiunnya bila peserta terdaftar dan membayar iuaran pensiunnya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:

  1. Pekerja pada perusahaan
  2. Pekerja pada orang perseorangan

Dari ketentuan di atas, sayang sekali... terlihat Peraturan Pensiun ini belum memasukkan tenaga kerja Non Formal atau BPU (Bukan Penerima Upah) seperti Tukang Becak, Petani, Tukang Ojek, Pengacara, Dokter Pribadi dan lain-lain. Mereka baru boleh mengikuti tiga program saja seperti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Direkturnya, BPJS Ketenagakerjaan baru fokus bagi Perusahaan terutama Perusahaan Besar untuk mengikuti program ini, sedangkan perusahaan Kecil dan Sedang bisa mengikuti program ini secara bertahap.

Ada yang menarik tentang program ini adalah, apabila pemberi kerja atau perusahan nyata-nyata telah lalai tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Pekerja berhak mendaftarkan dirinya sendiri dalam Jaminan Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan program Jaminan Pensiun.

Kalau kita lihat pasal 5 di atas, sebenarnya membuka peluang konflik antara pekerja dengan pemberi kerjanya, karena sama saja pekerja melaporkan perusahaan tempat ia bekerja karena tidak mengikuti program ini. Saran saya, hal ini sebaiknya didiskusikan dengan Pemberi Kerja, supaya tidak terjadi konflik.

 Kemudian, bagaimana bagi perusahaan yang belum mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS, maka pada pasal 6 dijelaskan, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada Pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 Berarti bila ada pekerjanya ada yang meninggal dunia, cacat tetap yang menyebabkan tidak mampu bekerja atau masuk usia pensiun maka pemberi kerja (Perusahaan) wajib membayar manfaat pensiun bagi pekerjanya.

Beberapa manfaat Pensiun, di antaranya :

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

 

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

 

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
 

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
 

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

 

6. Manfaat Lumpsum

Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:

Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate80%.
Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:

Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

 Paling tidak, itu yang bisa penulis jelaskan....kalo ingin tahu lebih lanjut....tanya aja ke BPJS Ketenagakerjaan aja dech....

Semoga Bermanfaat....

 

www.rumahku-abuzulfan.com

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun