Mohon tunggu...
Yudi Hardi Susilo
Yudi Hardi Susilo Mohon Tunggu... Apoteker - Master of Clinical Pharmacy

Pernah belajar tentang obat dan racun

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tak Ada Lagi John-Q di Era JKN

21 November 2017   06:17 Diperbarui: 21 November 2017   06:17 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

John Q, lahir dengan nama lengkap John Quincy Archibald merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan ketimpangan pelayanan kesehatan di Amerika Serikat pada sekitar tahun 2002. Asuransi kesehatan yang dimilikinya, yaitu Health Maintenance Organization (HMO),ternyata memiliki keterbatasan dalam hal klaim dikarenakan John Q hanyalah pekerja paruh waktu di perusahaannya. Diagnosa penyakit jantung yang diderita anak laki-laki John Q memerlukan transplantasi yang tidak ditanggung penuh oleh HMO, sementara semua harta benda telah dijual habis selama perawatan anaknya di rumah sakit. 

Jalan buntu dihadapi oleh John Q dan dia pun menyandera Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit tempat anaknya di rawat seperti layaknya teroris demi mendapat bantuan transplantasi jantung untuk anaknya. Setelah melalui proses yang panjang, dramatis dan melelahkan akhirnya sutradara mengambil keputusan cerita yang diangkat dalam film dengan judul John Q (2002) ini berakhir bahagia. Anak John Q mendapatkan transplantasi jantung dan John Q sendiri tidak ada kabar ditahan di penjara karena aksi terornya di rumah sakit. Satu orang saja dengan kegundahan seperti John Q bisa membuat rumah sakit kalang kabut, apalagi bila kemudian banyak kasus yang sama. Untung lah cerita ini hanya ada di film saja.

Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia telah dimulai dari tahun 2014 dengan perbaikan yang terus menerus. Meskipun sebelumnya juga sudah ada jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia, namun JKN memiliki sistem yang berbeda dari sebelumnya. Gotong royong menjadi prinsip pelaksanan jaminan kesehatan bagi pesertanya. Orang yang sehat membantu yang sakit melalui premi yang dibayarkan. Sistem rujukan diperketat supaya pelayanan lebih efektif, seperti misalnya orang yang hanya sakit flu ringan saja cukup dilayani di puskesmas, tidak perlu ke rumah sakit. 

Sementara itu, sarana pelayanan kesehatan, puskesmas, rumah sakit dan apotek yang melayani peserta JKN, harus diakreditasi dan dilakukan kredensial demi menjaga kualitas pelayanan terhadap pesertanya. Pemerintah juga berkomitmen terhadap ketersediaan distribusi obat melalui sistem katalog elektronik (e-catalogue) dan pedoman Formularium Nasional yang disusun berdasarkan metode pengobatan berbasis bukti (evidence base medicine).Sementara itu, banyak penyakit berat, seperti cuci darah, kanker, penyakit kronis seumur hidup dan masih banyak lagi sudah tidak perlu khawatir lagi tentang pembiayaannya. Evaluasi yang dilakukan Pemerintah telah melibatkan para pakar dari perguruan tinggi sehingga bila ada kasus klaim yang belum tertangani bisa dipastikan akan segera ada solusinya.

Masyarakat Indonesia perlu bersyukur dengan adanya sistem JKN yang dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini. Premi yang dibayarkan peserta JKN telah dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terus melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana dari premi yang dibayarkan oleh peserta. Harapannya adalah penggunaan dana benar-benar tepat pada sasaran dan tidak disalahgunakan. Banyak kasus yang memang sama dengan yang dialami oleh John Q, ketika diri sendiri atau keluarga sakit, membutuhkan dana yang begitu besar untuk perawatan dan pengobatan. 

Sistem JKN telah memahami kebutuhan masyarakat. Tidak perlu lagi ada John Q - John Q berikutnya di era JKN, masyarakat cukup menjadi peserta dan rutin membayar preminya. Bahkan sekarang sudah ada aplikasi JKN di Google Play atau Play Store yang bisa diakses terkait kepesertaan JKN ini yang bisa diakses melalui smart phone, dimana saja dan kapan saja. Mari bersama kita dukung pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan sejahtera dalam era Jaminan Kesehatan Nasional dengan menjadi peserta BPJS yang rutin membayar premi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun