Mohon tunggu...
Yudi Hardi Susilo
Yudi Hardi Susilo Mohon Tunggu... Apoteker - Master of Clinical Pharmacy

Pernah belajar tentang obat dan racun

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jalan Pintas Tren Penarikan Obat

4 Agustus 2017   09:37 Diperbarui: 4 Agustus 2017   09:44 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perang terhadap Narkoba di kurun waktu terakhir ini kembali menyentuh garis tipis perbatasan antara obat dan racun. Seandainya bukan di era media sosial seperti sekarang ini, barangkali isu yang dipermasalahkan tidak akan menjadi luas dan penanganan bisa lakukan secara lokal. Masih teringat jelas, kasus penarikan obat Dekstrometorfan di tahun 2013, imbasnya tidak hanya orang yang tadinya tidak tahu menjadi tahu tentang hal negatifnya, namun juga bagi yang merasa 'ketagihan' obat tersebut akan mencari alternatif lainnya. 

Oleh karena itulah, selanjutnya terdengar ada penyalahgunaan obat dengan nama dagang Trem*nza, Tram*dol dan bahkan nama pabrik Zen*th pun ikut kena getahnya. Penarikan obat Dekstrometorfan yang dianggap berbahaya itu tidak serta merta menurunkan kasus-kasus penyalahgunaan Narkoba, bahkan disisi lain sebagian klinisi dan pasien yang merasa cocok menggunakan obat tersebut sempat merasa kebingungan dengan hilangnya obat di pasaran. Belum lagi bila dilihat dari sudut pandang industri dan bisnis, pabrik yang sudah terlanjur memproduksi obat dan apotek yang sudah terlanjut membeli dari distributor dalam jumlah banyak, tentu akan dirugikan, yang secara tidak langsung akan berimbas pada perekonomian nasional.

Apresiasi positif untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang telah bekerja keras memerangi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Tugas BNN sudah jelas terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika. Masalahnya adalah pada selektifitas dari target obat yang menjadi obyek penyalahgunaan dan kebijakan otoritas yang diambil dalam menangani masalah ini. Hampir dapat dipastikan bahwa daftar golongan obat Narkotika maupun prekursor Narkotika bisa dilihat dan diunduh oleh semua orang sehingga seharusnya telah jelas aturan produksi, distribusi dan penggunaan obat-obat tersebut dalam masyarakat. Pengetahuan terhadap obat-obat ini sebenarnya bukanlah konsumsi khalayak umum bahkan tenaga kesehatan seperti dokter dan apoteker terikat etika untuk menjaga kerahasiaan yang diinginkan pasien. 

Obat-obat dengan resep telah melalui diagnosa sesuai kompetensi dokter dan penggunaannya telah komunikasikan kepada pasien sesuai kompetensi apoteker. Area hitam putih antara obat dan racun barangkali bisa disederhanakan dengan resep dan etiket obat dari apotek. Obat-obat dengan kategori KERAS dengan logo warna merah seharusnya ada resepnya dan ketika obatnya dibawa pasien seharusnya disertai etiket obat dari apotek. Bila karena sesuatu hal etiketnya hilang, perlu dilakukan telusur asal perolehan obat dan biasanya jumlahnya tidak banyak. 

Prinsip sederhana tentang penyalagunaan obat adalah bukan obatnya yang salah tapi obatnya digunakan secara salah. Hampir semua obat bisa disalahgunakan bahkan parasetamol yang konon dianggap aman-aman saja. Solusinya kemudian menjadi sederhana, tentu bukan dengan cara penarikan obat. Namun harus dibedakan, bila secara spesifikasi produksi obat tersebut sudah menyimpang jauh dan bahkan terbukti ketidakamanannya saat digunakan secara benar oleh masyarakat maka obat pantas ditarik dari peredaran. 

Badan Narkotika Nasional, Kemenkes dan Badan POM harus jeli membedakan hal ini dan tidak asal mengusulkan untuk menarik obat yang sudah terlanjur beredar di masyarakat hanya karena ditemukan kasus penyalahgunaan. Bila penarikan obat hanya sebagai jalan pintas dalam memerangi narkoba suatu saat bisa saja semua obat bakal ditarik atau bila ada yang nyinyir dengan obat tertentu karena persaingan usaha bisa saja kasus penyalahgunaan obat ini bukanlah dalam lingkup kesehatan namun masuk area bisnis yang jahat. Semoga pihak yang berwenang bisa bersikap bijak dalam menangani masalah obat ini terutama ketika berurusan dengan media. Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun