Mohon tunggu...
Yudi Hardi Susilo
Yudi Hardi Susilo Mohon Tunggu... Apoteker - Master of Clinical Pharmacy

Pernah belajar tentang obat dan racun

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Transaksi Non Tunai di Apotek

29 November 2016   16:48 Diperbarui: 24 Desember 2016   15:30 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan kesehatan di Indonesia terus berkembang dari masa ke masa. Kementerian Kesehatan dan departemen di bawahnya terus melakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan dunia dan kebutuhan masyarakat terkini. Pelayanan kefarmasian misalnya, pergeseran orientasi dari produk ke pasien sangat dirasakan dampaknya terhadap fungsi apoteker dan tenaga kefarmasian lainnya. 

Apotek tidak hanya tempat untuk jual dan beli obat, tetapi lebih penting lagi, apotek difungsikan lebih maksimal sebagai tempat prakteknya para profesi Apoteker dalam memberikan informasi, edukasi dan konseling tentang obat kepada masyarakat agar terapi menjadi optimal dan dan kesembuhan yang maksimal. Sebagian Apotek dengan format modern telah dilengkapi dengan layanan kasir elektronik untuk memberikan alternatif pelanggan melakukan transaksi non tunai untuk pembelian obat. Bahkan ada beberapa nama Apotek yang membuka online store dengan disertai aplikasi yang bisa dibuka dengan ponsel berbasis android yang menampilkan produk obat-obatnya yang disertai dengan keterangan khasiat, efek samping, cara pakai dan sekaligus harganya. 

Seperti halnya, dengan produk komoditinya lainnya, obat-obat yang ada dalam tampilan website bisa diperoleh secara online. Penyedia jasa apotek ini tidak tanggung-tanggung dalam melayani pelanggan. Mereka menyediakan jasa jemput resep antar obat. Pelanggan tak perlu datang ke apotek, tetap tinggal di rumah atau di kantor seperti biasa, terhindar dari kemacetan di jalan dan menunggu obatnya datang.

apotek-online-jpg-583e2d0d347b61a30487044d.jpg
apotek-online-jpg-583e2d0d347b61a30487044d.jpg
Gambaran seperti itulah yang dibeberapa tempat di Indonesia sudah terjadi. Pertanyaannya apakah transaksi pembelian obat seperti itu dibenarkan oleh peraturan perundangan? Tentu saja untuk menjawab ini, kita tidak hanya melihat tekstual dari tulisan yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan di bawahnya. Esensi dalam pelayanan kefarmasian adalah pasien  memahami prosedur pengobatan untuk dirinya sendiri. Apoteker memberikan jasa untuk membantu masyarakat supaya bisa dengan benar memahami terapi yang sedang dijalani. 

Seperti misalnya penggunaan insulin subkutan untuk terapi diabetes melitus, apoteker bisa membantu menerangkan bagaimana penggunaan suntikan tersebut saat digunakan di rumah, bagaimana cara penyimpanan suntikan tersebut bila segel sudah dibuka dan tentunya memberikan informasi terkait dosis dan perubahan-perubahan yang dialami setelah kandungan obat masukke dalam tubuh.

Banyak contoh peran Apoteker ketika dalam menjalankan fungsinya perlu bertatap muka dengan pasien. Bila transaksi online  dijalan  maka fungsi apoteker harus segera bergeser ke rumah dalam kerangka pelayanan homecare. Pasien tetap harus mendapatkan informasi yang dibutuhkan seperti halnya ketika mereka datang langsung ke apotek.

Transaksi non tunai di Apotek pada masa Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) sebagai operatornya lebih nyata dengan sistem premi asuransi yang dibayarkan setiap bulan oleh masyarakat. Bahkan dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa uang sepeser pun untuk bayar pemeriksaan umum oleh dokter, bayar obat, bayar pemeriksaan laboratorium, radiologi dan lain-lainnya.

Semua transaksi perihal pembayaran akan diselesaikan oleh BPJS dengan penyedia fasilitas kesehatan. Masyarakat semakin terbantu dan tidak perlu khawatir kehilangan uang di jalan ataupun membawa dompet yang tebal, tapi cukup beberapa persyaratan administrasi yang mudah dan sederhana. Bahkan resep dokter dalam perundangan-undangan telah diisyarakat bisa menggunakan resep elektronik, sehingga akan semakin cepat pelayanan kesehatan bila diatur dengan benar.

Transaksi non tunai adalah sebuah kebutuhan di masa digital sekarang ini. Prinsip keamanan dan efektivitas menjadi manfaat yang nyata ketika masyarakat tidak lagi membawa-bawa banyak lembaran uang di saku, dompet atau tasnya. Cukup dengan kartu, ponsel atau sistem seperti asuransi yang menggantikan lembaran-lembaran uang tersebut. Gerakan Nasional Transaksi Non Tunai oleh Bank Indonesia yang didukung oleh NET Mediatama Corporation Group telah dicanangkan di berbagai daerah. Masyarakat pasti menyambut gembira dengan program ini

img-20161101-112219-583e2ea1b07a61d90dc31da9.jpg
img-20161101-112219-583e2ea1b07a61d90dc31da9.jpg
Di Apotek, dan sarana kesehatan lainnya, transaksi non tunai menjadi keuntungan tersendiri dalam hal semakin fokusnya pelayanan kesehatan yang berorientasi pada pasien. Fungsi Apoteker di Apotek akan semakin dinamis dalam pelayanan informasi obat, fokus dengan terapi pasien dan berkembang ke arah homecare. Tanpa harus mengabaikan esensi prosedur pengobatan, kepatuhan dan legalitas dalam bidang kesehatan, maka transaksi non tunai di Apotek akan menjadi primadona di masa-masa mendatang.

Salam sehat,

Yudi Hardi Susilo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun