Pelayanan kesehatan di Indonesia terus berkembang dari masa ke masa. Kementerian Kesehatan dan departemen di bawahnya terus melakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan dunia dan kebutuhan masyarakat terkini. Pelayanan kefarmasian misalnya, pergeseran orientasi dari produk ke pasien sangat dirasakan dampaknya terhadap fungsi apoteker dan tenaga kefarmasian lainnya.Â
Apotek tidak hanya tempat untuk jual dan beli obat, tetapi lebih penting lagi, apotek difungsikan lebih maksimal sebagai tempat prakteknya para profesi Apoteker dalam memberikan informasi, edukasi dan konseling tentang obat kepada masyarakat agar terapi menjadi optimal dan dan kesembuhan yang maksimal. Sebagian Apotek dengan format modern telah dilengkapi dengan layanan kasir elektronik untuk memberikan alternatif pelanggan melakukan transaksi non tunai untuk pembelian obat. Bahkan ada beberapa nama Apotek yang membuka online store dengan disertai aplikasi yang bisa dibuka dengan ponsel berbasis android yang menampilkan produk obat-obatnya yang disertai dengan keterangan khasiat, efek samping, cara pakai dan sekaligus harganya.Â
Seperti halnya, dengan produk komoditinya lainnya, obat-obat yang ada dalam tampilan website bisa diperoleh secara online. Penyedia jasa apotek ini tidak tanggung-tanggung dalam melayani pelanggan. Mereka menyediakan jasa jemput resep antar obat. Pelanggan tak perlu datang ke apotek, tetap tinggal di rumah atau di kantor seperti biasa, terhindar dari kemacetan di jalan dan menunggu obatnya datang.
Seperti misalnya penggunaan insulin subkutan untuk terapi diabetes melitus, apoteker bisa membantu menerangkan bagaimana penggunaan suntikan tersebut saat digunakan di rumah, bagaimana cara penyimpanan suntikan tersebut bila segel sudah dibuka dan tentunya memberikan informasi terkait dosis dan perubahan-perubahan yang dialami setelah kandungan obat masukke dalam tubuh.
Banyak contoh peran Apoteker ketika dalam menjalankan fungsinya perlu bertatap muka dengan pasien. Bila transaksi online  dijalan  maka fungsi apoteker harus segera bergeser ke rumah dalam kerangka pelayanan homecare. Pasien tetap harus mendapatkan informasi yang dibutuhkan seperti halnya ketika mereka datang langsung ke apotek.
Transaksi non tunai di Apotek pada masa Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) sebagai operatornya lebih nyata dengan sistem premi asuransi yang dibayarkan setiap bulan oleh masyarakat. Bahkan dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa uang sepeser pun untuk bayar pemeriksaan umum oleh dokter, bayar obat, bayar pemeriksaan laboratorium, radiologi dan lain-lainnya.
Semua transaksi perihal pembayaran akan diselesaikan oleh BPJS dengan penyedia fasilitas kesehatan. Masyarakat semakin terbantu dan tidak perlu khawatir kehilangan uang di jalan ataupun membawa dompet yang tebal, tapi cukup beberapa persyaratan administrasi yang mudah dan sederhana. Bahkan resep dokter dalam perundangan-undangan telah diisyarakat bisa menggunakan resep elektronik, sehingga akan semakin cepat pelayanan kesehatan bila diatur dengan benar.
Transaksi non tunai adalah sebuah kebutuhan di masa digital sekarang ini. Prinsip keamanan dan efektivitas menjadi manfaat yang nyata ketika masyarakat tidak lagi membawa-bawa banyak lembaran uang di saku, dompet atau tasnya. Cukup dengan kartu, ponsel atau sistem seperti asuransi yang menggantikan lembaran-lembaran uang tersebut. Gerakan Nasional Transaksi Non Tunai oleh Bank Indonesia yang didukung oleh NET Mediatama Corporation Group telah dicanangkan di berbagai daerah. Masyarakat pasti menyambut gembira dengan program ini
Salam sehat,
Yudi Hardi Susilo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H