Mohon tunggu...
YUDIANTO YUDIANTO
YUDIANTO YUDIANTO Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Abdi negara

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perbedaan Berita Revisi Libur dan Cuti Bersama 2017

8 Desember 2016   07:59 Diperbarui: 8 Desember 2016   09:43 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama beberapa Menteri tentang libur dan cuti bersama. Namun untuk tahun 2017, SKB Menteri tersebut direvisi mengingat ada penambahan hari libur yaitu 1 Juni yang diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dan berlaku mulai 1 Juni 2017. Namun akhir-akhir ini saya mengamati di beberapa media online termasuk kompas.com terdapat perbedaan berita tentang revisi libur dan cuti bersama 2017.

Mengutip kompas.com (http://nasional.kompas.com/read/2016/12/07/07510741/resmi.ini.daftar.hari.libur.nasional.pada.2017) rincian libur nasional tahun 2017:

- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Rincian cuti bersama tahun 2017:

- Jumat, 23 Juni; dan Selasa-Rabu, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

Sedangkan jika mengutip news.liputan6.com (http://news.liputan6.com/read/2670637/hari-libur-bersama-nasional-2017-tambah-sehari) rincian libur bersama tahun 2017:

1 Januari, Tahun Baru Masehi
28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April, Wafat Isa Al Masih
24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei, Hari Buruh Internasional
11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :

23, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember, Hari Raya Natal

Sedangkan jika kita mengutip website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan website Kementerian Agama maka terdapat perbedaan yang signifikan pada rincian revisi Cuti Bersama 2017. Menurut website Kemenpan untuk libur dan cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

Rincian libur nasional tahun 2017:

- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi

- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili

- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939

- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih

- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561

- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah

- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah

- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW

- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:

- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi

- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah

- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal

Begitu pula dengan website Kementerian Agama yang justru menampilkan pdf dari SKB Menteri tersebut. Berikut linknya 

Dari beberapa sumber terserbut terdapat perbedaan pada cuti bersama 2017. Menurut website Kemenpan dan Kemenag cuti bersama 2017 adalah 6 hari, sedangkan menurut kompas.com dan news.liputan6.com cuti bersama 2017 adalah 4 hari. Perbedaan informasi ini tentunya akan membingungkan masyarakat mengingat cuti bersama yang ditetapkan pemerintah akan mempengaruhi masyarakat dalam mengambil keputusan menentukan libur, akomodasi, dan membeli tiket khususnya pada libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Semoga ada klarifikasi tentang hal ini.

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun