Mohon tunggu...
Yudi MW
Yudi MW Mohon Tunggu... -

Lulusan S1 Manajemen Komunikasi IISIP Jakarta. Saat ini bekerja di customer relation management untuk sebuah perusahaan telekomunikasi. Pernah bekerja di bidang promotion below the line dan surat kabar harian di ibukota.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ganti Plat Nomor Asli Kendaraan Roda Dua, 6 Bulan

2 Juni 2014   20:00 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:48 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi anda pemilik kendaraan bermotor roda 2 jangan lupa perhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kuda besi anda.

Jika masa berlakunya sudah hampir habis segeralah mengurusnya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) sesuai area alamat STNK dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) anda. Namun kalau masa berlakunya sudah lewat siap-siaplah dikenakan denda.

Nampaknya saat ini kepolisian lebih mengutamakan ketersediaan plat nomor bagi kendaraan baru dibanding kendaraan yang sudah digunakan 5 tahun lebih.Tidak seperti zaman dahulu ganti plat nomor kendaraan yang langsung jadi, sekarang harus menunggu 6 bulan lamanya. Kalau pelayanan di swasta selama itu pasti sudah tidak sesuai service level agreement (SLA) atau target tenggat waktu pelayanan.

Setelah pembayaran STNK dan pajak dilakukan anda tidak langsung mendapatkan plat nomor dengan masa berlaku yang baru lima tahun ke depan. Petugas SAMSAT Polda Metro Jaya memberitahukan plat nomor akan jadi setelah 6 bulan dan menunjukkan stempel TNKB sementara di belakang bukti pembayaran pajak serta meminta nomor telepon anda yang bisa mereka hubungi. Jika anda dirazia polisi di jalan tak perlu khawatir jika surat-surat lengkap namun plat nomor kendaraan masih yang lama, tunjukkanlah stempel TNKB sementara tersebut.

Entah menggunakan sistem tender atau tidak dalam pencetakan TNKB tersebut. Untuk mengatasi hal ini mestinya vendor-vendor atau pembuat plat nomor kaki 5 juga diberdayakan oleh Kepolisian. Namun sanggupkah pihak kepolisian membayarnya dengan cepat karena para pembuat plat nomor kaki 5 tergolong usaha kecil yang mengandalkan penghasilan harian?

Sistem pelayanan SAMSAT yang diharapkan cepat oleh para pemilik kendaraan bermotor nampaknya masih jauh dari harapan. Hal inilah yang bisa dijadikan alasan untuk membuat plat nomor variasi di vendor kaki 5 yang tidak sesuai standar Kepolisian. Apalagi seperti kita ketahui kualitas material plat yang dikeluarkan Kepolisian kurang bagus, seperti gampang rusak oleh tangan anak-anak, pecahnya menjalar jika dibolongi mur, gampang terbelah-belah, atau bahasa masyarakatnya gampak dipotek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun