Mohon tunggu...
Yudi Aba Salman
Yudi Aba Salman Mohon Tunggu... -

Berdesa, Berdata, bermedsos

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Nasionalisasi Manajemen Independensi Desa dengan "5 D"

26 November 2017   14:36 Diperbarui: 26 November 2017   14:38 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberdayaan Masyarakat Pendidikan Menjahit Desa Wonokerto 2017

Refleksi Organisasi Masyarakat Masa Orde Baru

Program PMD yang dicanangkan pada masa orde baru telah menghasilkan tata kehidupan politik di desa yang mempersulit tumbuhnya prakarsa dari bawah. Pada dasarnya PMD adalah salah satu mekanisme yang menghubungkan negara dengan masyarakat, atau negara dengan desa. Sebagai bagian dari proses pembangunan nasional, PMD bisa dikonseptualisasikan sebagai proses pengkonsolidasian berbagai wilayah teritorial dan pengintegrasian kehidupan masyarakat dalam berbagai dimensi(sosial, kultur, ekonomi maupun politik) ke satu unit yang utuh.

Dalam pengertian ini, program PMD yang dilakukan pemerintah orde baru mengandung dua proses yang berjalan serentak namun kontradiktif. Pertama, PMD merupakan proses " memasukkan desa ke dalam masyarakat yang lebih luas. Ini dilakukan melalui pengenalan pelembagaan baru dalam kehidupan desa dan penyebaran gagasan modernitas. Kedua, PMD juga berwujud proses" memasukkan negara ke dalam desa. Ini adalah proses memperluas kekuasaan dan hegemoni negara sehingga merasuk ke dalam kehidupan masyarakat desa dan sering mengakibatkan peningkatan ketergantungan desa terhadap negara.

Refleksi Masalah Desa Masa lalu

Pemahaman dan Gambaran tentang desa selama ini sangatlah menyedihkan, jika mendengar kata desa, yang tergambar adalah keterbelakangan, kemiskinan, orang yang pasrah terhadap takdir, manusia yang tidak inovatif, kolot, menutup diri dsb.  Realitas tersebut memang betul adanya. Namun demikian, kebenaran tentang gambaran tentang desa bukan mengalir tanpa sebab, hukum causalitas kemelaratan desa diakibatkan higemoni kapitalis yang sudah lama mengakar dalam kehidupan perdesaan sebagai warisan penjajah belanda yang super exploitasi kekayaan alam dan SDM masyarakat dalam pemenuhan sahwat politik (pilitical will) dan politik kapitalis. 

Sehingga pasca kemerdekaan pun desa masih merasakan traumatis yang luar biasa untuk bisa bangkit menjadi sosok yang pada hakekatnya negara indonesia ini adalah ada karena dunia desa nusantara. Inilah yang menjadi alasan kuat desa selalu terbelakang dari dunia kompetisi, namanya hilang tertelan bumi, dan memunculkan kota yang seakan-akan menjadi sumber kekuatan. padahal segala kekuatan kota ada dalam otoritas desa.

Refleksi Pembangunan masyarakat desa Jaman Now dan Solusi Nasionalisasi Manajemen Indenpendensi Desa Dengan 5 D

Nasionalisasi Independensi desa adalah upaya secara sadar dalam membangun desa dengan memberikan ruang seluas-luasnya dengan 5 D (Desa berkarakter, Desa Berwawasan Luas, Desa Berdaya, Desa Berkarya dan Desa Bebas Mandiri), melepas belenggu peran desa yang selama ini termarginalkan dalam peran, membangun, mengatur rumah tangganya sendiri; desa selalu menjadi  objek pasif pembangunan pemerintah pusat dan tidak berdaya atau objek wisata koruptor, kebirisasi dana pembangunan kawasan pedesan dari segala sektor  dengan mengalirkan dana rakyat yang dipolitisir  oleh politikus yang sengajah di bangun oleh kaum kapitalis berwajah lokal maupun internasinal.

Upaya pemerintah saat ini telah melakukan terobosan cerdas dalam Pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang tertulis dalam BAB I, Pasal 1 penjelasan pasal 12, UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Diperjelas dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 112 ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah provensi, dan pemerintah kabupaten/kota memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa. Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan dan mengakui dan mengfungsikan institusi asli dan atau yang sudah ada di masyarakat desa.

Diperkuat dengan UU Desa No 6 Tahun 2014 pasal 112 ayat 4 mengamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan dengan pendampingan perencanaan,pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan kawasan pedesaan.

Dengan demikian jaminan pemerintah saat ini telah membuka lebar-lebar otoritas pemerintah desa untuk mengelolah secara mandiri, guna mewujudkan desa mandiri, berdaya, dan produktif.

Desa berkarakter adalah merupakan wajah original yang wajib di lestarikan, oleh karena pedesaan dengan karakteristiknya mengandung nilai mulia dan luhur warisan nenek moyang indonesia; nilai kebersamaan, nilai gotong royong, nilai ukhuwah persaudaraannya yang kental dibangun dengan desain budaya agamis berkeprimanusiaan yang proses secara sederhana dengan aktifitas keagamaan di surau-surau kecil, mushollah dan masjid. Nah, nilai inilah pemerintah wajib melestarikan nilai karakter kawasan pedesaan. 

Di samping tuntutan desa berperan lebih terbuka terhadap perkembangan global, yang menuntut daya kompetitif yang menghasilkan product, kwalitas hasil bumi, kompetensi sdm, kompetensi mengolah SDA. Dsb. Dimana muaranya dari tuntutan tersebut, lambat laun kompetensi akan menggerus nilai kebersamaan karena secara otomatis akan tercipta persaingan lokal, kesenjangan sosial pasti akan lahir dengan sendirinya dengan hadirnya tuntutan kompetensi yang lahir dari dunia akademisi, akan lahir permasalahan baru daya beli, daya berakademisi, akan semakin menerangkan ketimpangan sosial antara kaya dan miskin, berdaya atau berpasrah.

Desa berwawasan luas, adalah sebuah prinsip hidup yang harus dikawal oleh pemerintah. Melihat definisi Indonesia selama ini adalah Indonesia merupakan negara yang dihuni oleh ribuan desa. Dengan nalar yang simple saja, bahwa indonesia di kepung oleh ribuan desa, dengan demikian, jelas refleksi peran kemajuan desa adalah kemajuan negara, kemunduran desa adalah kemunduran negara. Kondisi kemunduran wawasan dan pendidikan desa, akan langsung menjustis sebagai kemunduran negara, demikian sebaliknya. Jadi, negara yang selama ini merupakan simbol wajah kawasan pedesaan, dengan police makernya harus berpihak kepada kawasan pedesaan, harus mensupport dengan regulasi yang bersahabat dengan kawasan dan karakter desa masing-masing kawasan, desa dan desa adat. Dengan demikian akan berdampak pada sebuah sistem memberi seluas-luasnya kepada desa mengenal kawasan sendiri serta mengelolah sumber daya alamnya sendiri. Pendampingan desa selama ini merupakan peran aktif  dan nyata pemerintah untuk membantu desa berwawasan luas mengenal potensi desanya sendiri, dan independensi pemerintah pusat yang di berikan kepada pemerintah desa lokal mengelolah secara mandiri pembangunan desa secara fisik hardware, maupun pendidikan pemberdayaan masyarakat(software).

Desa berdaya, adalah prinsip tujuan pemerintah pusat yang harus lebih menjadi konsen semua pihak dalam rangka mem-blow up kan peranan kawasan pedesaan. Berdaya dimaksud adalah desa diberi ruang menentukan nasib hasil alamnya, sehingga mendongkrak daya jual yang layak dengan standarisasi kota dengan demikian akan memudahkan desa menggambar masa depannya dalam mewujudkan kuat ekonomi micro dan makro, maka pendampingan pembangunan ekonomi desa dengan fasilitasi bumdes, penguatan modal dan wawasan pengelolahan bumdes menjadi urgent dan signifikan. Penguatan status bumdes dengan payung hukum lokal sudah cukup untuk desa menggerakkan roda ekonomi desa. 

Tuntutan global yang menguat, memaksa desa memiliki strategi kuat berdaya saing dalam berkreasi, berinovasi dan mengemas product dengan dengungan pemerintah"One Village One product" dan menentukan pangsa pasar global, upaya-upaya inilah yang dilakukan pemerintah terhadapa pemerintah desa mulai tahun 2015-2017 untuk menyeimbangkan semangat dan tekat bulat antara kemauan desa dan pemerintah serta antara tujuan pemerintah pusat dan pemerintah desa dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia kedepan menghadapi ketatnya persaingan global, era Miia, millenium saat ini.

Desa Berkaryaadalah sebuah keniscayaan atau tuntutan konsekwensi Dunia globalisasi yang selalu menuntut persaingan, produktifitas, kwalitas dan kwantitas serta kompleksitas product. Hal ini akan selalu menyelimuti dalam setiap gerakan pembangunan desa. Berkarya bukanlah hal yang mudah dilakukan dan diterapkan, harus digalakkan upaya manajemen desa secara sistematis dan berkelanjutan proses, mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Kawalan pendamping lokal desa dalam tahapan perencanaan program tahunan, bulanan, bahkan harian atau Musdus, Musdes, RPJMdes, RKPdes,adalah wujud nyata dari upaya pemerintah mengawal kehidupan pembangunan pemerintah desa yang berasazkan keadilan sosial dan pemerataan. Sehingga dana desa dengan sadar rasional dapat mengakomodir segala kebutuhan masyarakat desa (sosial needs) sehingga segala tujuan pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemerataan pembangunan pemerintah pusat dengan di aplikasikan di seluruh sendi pembangunan desa terwujud. Desa dengan demikian akan mudah memproyeksi kehidupan masa depannya dengan adanya kawalan pendamping dan dukungan dana desa dari pemerintah pusat.

Eksistensi pendampingan dana desa memberikan efek positif dan mempersempit upaya terhadap upaya penyalahgunaan dana desa dan korupsi dari oknum tertentu dan tataran aplikasi pembangunan desa dengan menggunakan dana desa. Tahapan perencanaan yang solid dan benar sesuai regulasi kawalan pemerintah akan memberikan kontribusi nyata dan kemudahan dalam membangun desa. Dan memudahkan mengevaluasi margin error dari sebuah perencanaan sehingga segala pembangunan fisik dan pemberdayaan manusianya tercapai sebagaimana direncanakan.

Desa Bebas Mandiriadalah klimaks dari interpretasi dari falsafah bangsa Pancasila ayat ke 5 yaitu; keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, dan ini adalah cita-cita founding father bangsa pertama Ir Soekarno dalam revolusi mental yang ditetapkan dan yang di terapkan dalam tujuan pemerintah pusat dalam mewujudkan bangsa yang maju dan rakyat yang makmur. Bebas tidak diartikan berjalan tanpa regulasi, namun bebas dimaksud adalah sebuah kewenangan desa yang diamanahkan undang-undang dalam mengelolah potensi desa segala apa saja yang ada didalam sumber daya alam desa setempat.

Maksud tujuan segala potensi alam berimbas positif dalam pemenuhan kebutuhan rakyat dan masyarakat desa tersebut dengan asas berkeadilan dan berkemerataan. Dengan menggalakkan segala potensi manusia masyarakat desa tersebut dalam mengelolah, dan memproduksi hasil bumi lokal. Dengan ini akan mencerminkan dinamisasi masyarakat sadar lingkungan dan independensi pengelolahan masyarakat desa setempat. Inilah yang dimaksud kewenangan desa dalam mengelolah ekonomi rakyat dan pembangunan masyarakat desa.

Sehingga nantinya akan lahir mental kemandirian masyarakat, menanggalkan mental ketergantungan kepada pihak lain dalam mengenal, mengelolah bumi, dan menikmatinya, sehingga terwujud masyarakat desa mandiri dalam ekonomi dan manusianya yang nantinya akan memberikan sumbangsi positif dan turut serta bersama pemerintah pusat dalam mewujudkan masyarakat indonesia yang berbudaya keindonesiaan dan berkemandirian. Pada akhirnya kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia bisa dibangun oleh kita sendiri, sumber daya alam indonesia yang kaya dan melimpah bisa dinikmati sendiri. Dan bisa diwariskan kepada para penerus bangsa, yaitu generasi orang Indonesia.

*penulis adalah :

  • Pendamping Lokal Desa dari 2015-2017
  • PLD 3 Desa (Klabang, Wonokerto, dan Karangsengon) di Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso.
  • LPMD Desa Klabang Bagian Pendidikan.
  • Kandidat Doktor Manajemen Pendidikan Pesantren IAIN Jember.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun