Mohon tunggu...
Yudi Aba Salman
Yudi Aba Salman Mohon Tunggu... -

Berdesa, Berdata, bermedsos

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Nasionalisasi Manajemen Independensi Desa dengan "5 D"

26 November 2017   14:36 Diperbarui: 26 November 2017   14:38 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberdayaan Masyarakat Pendidikan Menjahit Desa Wonokerto 2017

Dengan demikian jaminan pemerintah saat ini telah membuka lebar-lebar otoritas pemerintah desa untuk mengelolah secara mandiri, guna mewujudkan desa mandiri, berdaya, dan produktif.

Desa berkarakter adalah merupakan wajah original yang wajib di lestarikan, oleh karena pedesaan dengan karakteristiknya mengandung nilai mulia dan luhur warisan nenek moyang indonesia; nilai kebersamaan, nilai gotong royong, nilai ukhuwah persaudaraannya yang kental dibangun dengan desain budaya agamis berkeprimanusiaan yang proses secara sederhana dengan aktifitas keagamaan di surau-surau kecil, mushollah dan masjid. Nah, nilai inilah pemerintah wajib melestarikan nilai karakter kawasan pedesaan. 

Di samping tuntutan desa berperan lebih terbuka terhadap perkembangan global, yang menuntut daya kompetitif yang menghasilkan product, kwalitas hasil bumi, kompetensi sdm, kompetensi mengolah SDA. Dsb. Dimana muaranya dari tuntutan tersebut, lambat laun kompetensi akan menggerus nilai kebersamaan karena secara otomatis akan tercipta persaingan lokal, kesenjangan sosial pasti akan lahir dengan sendirinya dengan hadirnya tuntutan kompetensi yang lahir dari dunia akademisi, akan lahir permasalahan baru daya beli, daya berakademisi, akan semakin menerangkan ketimpangan sosial antara kaya dan miskin, berdaya atau berpasrah.

Desa berwawasan luas, adalah sebuah prinsip hidup yang harus dikawal oleh pemerintah. Melihat definisi Indonesia selama ini adalah Indonesia merupakan negara yang dihuni oleh ribuan desa. Dengan nalar yang simple saja, bahwa indonesia di kepung oleh ribuan desa, dengan demikian, jelas refleksi peran kemajuan desa adalah kemajuan negara, kemunduran desa adalah kemunduran negara. Kondisi kemunduran wawasan dan pendidikan desa, akan langsung menjustis sebagai kemunduran negara, demikian sebaliknya. Jadi, negara yang selama ini merupakan simbol wajah kawasan pedesaan, dengan police makernya harus berpihak kepada kawasan pedesaan, harus mensupport dengan regulasi yang bersahabat dengan kawasan dan karakter desa masing-masing kawasan, desa dan desa adat. Dengan demikian akan berdampak pada sebuah sistem memberi seluas-luasnya kepada desa mengenal kawasan sendiri serta mengelolah sumber daya alamnya sendiri. Pendampingan desa selama ini merupakan peran aktif  dan nyata pemerintah untuk membantu desa berwawasan luas mengenal potensi desanya sendiri, dan independensi pemerintah pusat yang di berikan kepada pemerintah desa lokal mengelolah secara mandiri pembangunan desa secara fisik hardware, maupun pendidikan pemberdayaan masyarakat(software).

Desa berdaya, adalah prinsip tujuan pemerintah pusat yang harus lebih menjadi konsen semua pihak dalam rangka mem-blow up kan peranan kawasan pedesaan. Berdaya dimaksud adalah desa diberi ruang menentukan nasib hasil alamnya, sehingga mendongkrak daya jual yang layak dengan standarisasi kota dengan demikian akan memudahkan desa menggambar masa depannya dalam mewujudkan kuat ekonomi micro dan makro, maka pendampingan pembangunan ekonomi desa dengan fasilitasi bumdes, penguatan modal dan wawasan pengelolahan bumdes menjadi urgent dan signifikan. Penguatan status bumdes dengan payung hukum lokal sudah cukup untuk desa menggerakkan roda ekonomi desa. 

Tuntutan global yang menguat, memaksa desa memiliki strategi kuat berdaya saing dalam berkreasi, berinovasi dan mengemas product dengan dengungan pemerintah"One Village One product" dan menentukan pangsa pasar global, upaya-upaya inilah yang dilakukan pemerintah terhadapa pemerintah desa mulai tahun 2015-2017 untuk menyeimbangkan semangat dan tekat bulat antara kemauan desa dan pemerintah serta antara tujuan pemerintah pusat dan pemerintah desa dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia kedepan menghadapi ketatnya persaingan global, era Miia, millenium saat ini.

Desa Berkaryaadalah sebuah keniscayaan atau tuntutan konsekwensi Dunia globalisasi yang selalu menuntut persaingan, produktifitas, kwalitas dan kwantitas serta kompleksitas product. Hal ini akan selalu menyelimuti dalam setiap gerakan pembangunan desa. Berkarya bukanlah hal yang mudah dilakukan dan diterapkan, harus digalakkan upaya manajemen desa secara sistematis dan berkelanjutan proses, mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Kawalan pendamping lokal desa dalam tahapan perencanaan program tahunan, bulanan, bahkan harian atau Musdus, Musdes, RPJMdes, RKPdes,adalah wujud nyata dari upaya pemerintah mengawal kehidupan pembangunan pemerintah desa yang berasazkan keadilan sosial dan pemerataan. Sehingga dana desa dengan sadar rasional dapat mengakomodir segala kebutuhan masyarakat desa (sosial needs) sehingga segala tujuan pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemerataan pembangunan pemerintah pusat dengan di aplikasikan di seluruh sendi pembangunan desa terwujud. Desa dengan demikian akan mudah memproyeksi kehidupan masa depannya dengan adanya kawalan pendamping dan dukungan dana desa dari pemerintah pusat.

Eksistensi pendampingan dana desa memberikan efek positif dan mempersempit upaya terhadap upaya penyalahgunaan dana desa dan korupsi dari oknum tertentu dan tataran aplikasi pembangunan desa dengan menggunakan dana desa. Tahapan perencanaan yang solid dan benar sesuai regulasi kawalan pemerintah akan memberikan kontribusi nyata dan kemudahan dalam membangun desa. Dan memudahkan mengevaluasi margin error dari sebuah perencanaan sehingga segala pembangunan fisik dan pemberdayaan manusianya tercapai sebagaimana direncanakan.

Desa Bebas Mandiriadalah klimaks dari interpretasi dari falsafah bangsa Pancasila ayat ke 5 yaitu; keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, dan ini adalah cita-cita founding father bangsa pertama Ir Soekarno dalam revolusi mental yang ditetapkan dan yang di terapkan dalam tujuan pemerintah pusat dalam mewujudkan bangsa yang maju dan rakyat yang makmur. Bebas tidak diartikan berjalan tanpa regulasi, namun bebas dimaksud adalah sebuah kewenangan desa yang diamanahkan undang-undang dalam mengelolah potensi desa segala apa saja yang ada didalam sumber daya alam desa setempat.

Maksud tujuan segala potensi alam berimbas positif dalam pemenuhan kebutuhan rakyat dan masyarakat desa tersebut dengan asas berkeadilan dan berkemerataan. Dengan menggalakkan segala potensi manusia masyarakat desa tersebut dalam mengelolah, dan memproduksi hasil bumi lokal. Dengan ini akan mencerminkan dinamisasi masyarakat sadar lingkungan dan independensi pengelolahan masyarakat desa setempat. Inilah yang dimaksud kewenangan desa dalam mengelolah ekonomi rakyat dan pembangunan masyarakat desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun