Mohon tunggu...
Wahyudi
Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Tentang Saya

Dosen Ekonomi Internasional dan Manajemen Bank Syariah STIE Widya Praja, Tana Paser, Kalimantan Timur wahyudiwidyapraja.simplesite.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Bank Syariah (Bagian 2: Pembiayaan jual beli Murabahah)

28 Februari 2018   08:12 Diperbarui: 28 Februari 2018   08:57 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bisa dibayangkan semakin lama jangka waktu yang diambil nasabah, maka marginnya sudah barang tentu semakin besar. Jika 10 tahun, marginnya menjadi 10 x 5% =50% dan apabila 20 tahun maka 20 x 5%=100%. Margin pertahun inilah yang dianggap oleh sebagian masyarakat ini adalah riba karena sama konsepnya dengan Bank Konvensional. Padahal Bank Syariah hanya mengambil keuntungan dari penjualan rumah tersebut. Konsepnya rumah dibeli oleh Bank Syariah lalu kewenangan bank untuk menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga pokoknya. 

Namun pada prakteknya yang sering terjadi adalah Bank Syariah tidak murni sebagai penjual barang akan tetapi ada pihak ketiga yang menyediakan barang tersebut. Ketika ada transaksi pembelian rumah, barulah pihak bank berkoordinasi dengan pihak ketiga tersebut yakni developeruntuk memesan satu unit rumah. Harga pokok rumah juga tidak dicantumkan ke dalam tabel yang biasa diedarkan untuk informasi angsuran.

Jika KPR Syariah yang merupakan salah satu produk pembiayaan dari Bank Syariah dengan konsep jual beli murabahah,tidak salah jika diterapkan karena KPR termasuk pembiayaan yang bersifat konsumtif. Selain rumah juga bisa pembiayaan untuk pembelian kendaraan, barang elektronik dan lain sebagainya. Aplikasi murabahahini juga merambah ke pembiayaan modal kerja. 

Padahal jika modal kerja, ini harusnya masuk pada pembiayaan kerjasama seperti mudharabahdan musyarakah yangtermasuk dalam jenis pembiayaan yang sifatnya produktif.Insya Allah dalam kesempatan lain akan kita bahas mengenai pembiayaan kerjasama ini. Prakteknya adalah bank seakan-akan membeli kebutuhan nasabah seperti barang-barang yang akan dijual oleh nasabah pada supplier, lalu nasabah membayar kembali pada bank dengan sistem angsuran. Dalam hal ini diperlukan akad wakalahatau perwakilan dimana bank mewakilkan pada nasabah untuk membayar barang-barang yang telah dibeli tadi pada supplier.

Bersambung...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun