Mohon tunggu...
Yudhistya Ksyatria
Yudhistya Ksyatria Mohon Tunggu... -

Perencana Keuangan Indonesia, Domisili Jogja-Solo.\r\n\r\nWomen Health Provider

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Berapa Persentase Pajak Penghasilan di Luar Gaji?

12 Februari 2015   21:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:19 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun-tahun kemarin, pajak belum menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Baru-baru ini bahkan ada penunggak pajak yang dicekal bahkan disandera. Beredar pula wacana cuci bersih, yaitu penghapusan denda bagi penunggak pajak mulai tahun ini, baru kemudian tahun kedepan ditegaskan. Hal ini ada kaitannya dengan target penerimaan pajak yang ditingkatkan.

Persentase pajak beberapa sumber penghasilan

Hal yang penting bagi kita mungkin adalah persentase pajak dari setiap pos-pos pemasukan yang kita terima, terutama diluar gaji. Dengan mengetahui persentase pajak masing-masing produk, maka kita dapat memilih kemana akan kita arahkan penghasilan kita.

Penghasilan tidak didapatkan hanya melalui gaji. Deposito, bahkan hadiah undian merupakan penghasilan. Besar pajak masing-masing hal tersebut berbeda-beda. Dibawah ini diantaranya:

1. Bunga Deposito dan Tabungan, pajak 20%. Deposito dibawah 7.500.000 tidak dikenakan bunga.
2. Bunga Obligasi, pajak 15%
3. Bunga simpanan koperasi, pajak 10% jika jumlah lebih dari 240.000/bulan.
4. Hadiah Undian, pajak 25%
5. Saham, pajak dikenakan saat penjualan. Sebesar 0,1%.
6. Pengalihan hak, atau penjualan Tanah atau Bangunan. Pajak 5% dari nilai tanah atau bangunan.
7. Persewaan tanah atau bangunan. Tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, condotel, rukan, ruko, gudang dan industri. Pajaknya 10% dari nilai sewa.
8. Dividen, pajaknya 10% dari dividen yang diterima.
9. Wirausaha, dengan omset kurang dari 4.8 M setahun, atau setara dibawah 400 juta sebulan, pajak 1% dari omset.
10. Wirausaha dengan omset lebih dari 4.8 M diperhitungkan tersendiri, memakai asumsi wajar.

Apa yang tidak dikenakan pajak?
Dalam poin diatas, tidak ada disebut reksadana dan uang pertanggungan asuransi. Jadi ketika kita mencairkan reksadana, maka tidak dikenakan pajak, setidaknya sampai saat ini. Untuk asuransi, uang pertanggungan jiwa yang diterima ahli waris juga tidak dipajaki.

Okay, next time kita berikan contoh perhitungan pajak bagi pribadi. Atau Pph 21.

Stay tune di yudhistya.com
Share on Facebook Tweet on Twitter Share on Google

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun