Ini berarti setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan penghidupan yang memadai. Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup dan memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan yang layak.
Hak ini mencakup beberapa aspek penting:
- Kesempatan Kerja: Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan kerja yang adil dan layak.
- Kesejahteraan Pekerja: Pekerja berhak mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman.
- Perlindungan Hukum: Pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan diskriminatif dan eksploitasi.
Hal ini bisa menjadi acuan warga negara untuk memperoleh haknya sebagai penerima manfaat dan fasilitasi negara dari kewajiban membayar pajak. Artinya ini bisa terwujud jika kondisi negara dalam keadaan stabil secara ekonomi dan nilai tukar rupiah yang kuat terhadap dollar. Namun tantangan terbesar bangsa Indonesia adalah pemerataan kebijakan dan kesejahteraan masyarakat karena luasnya negara kita dengan ribuan pulau, pendidikan, kehidupan dan sumber daya manusia perlu pengawasan secara ketat dan audit yang akuntabel dalam program-program pemerintah yang efektif, efisien dan merata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H