Mohon tunggu...
Yudhistira Jatmiko
Yudhistira Jatmiko Mohon Tunggu... Penulis - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi

Hukum Tata Negara FH Undip Semarang Saya menulis sebagai bentuk refleksi pemikiran..setiap untai kata adalah cermin diri kita.

Selanjutnya

Tutup

Money

Unit Kerja Kantor Imigrasi, Sebuah Upaya Mendekatkan Diri dengan Masyarakat

3 Mei 2018   14:50 Diperbarui: 3 Mei 2018   15:09 1745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang sangat besar, terdiri dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan bermacam jenis destinasi wisata, investasi maupun industri, hal ini berdampak pada bertumbuhnya ekonomi masyarakat serta kehadiran orang asing didaerah, untuk menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pelaksana fungsi keimigrasian menjalankan tugasnya hanya  dengan 125 Kantor Imigrasi diseluruh Indonesia , terlihat cukup timpang memang, terkadang 1 Kantor Imigrasi melayani 6-7 Kabupaten/Kota, hal ini pula yang membuat pelayanan serta pengawasan keimigrasian didaerah seringkali tidak optimal karena keberadaan Kantor Imigrasi yang cakupan wilayah kerjanya sangat luas dan ditambah lagi jarak tempuh yang cukup jauh serta keterbatasan sarana transportasi. Sehingga diperlukan upaya strategis agar dapat mendekatkan diri kepada masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi, menggagas Unit Kerja Kantor Imigrasi atau yang biasa disebut UKK, keberadaan UKK didaerah merupakan sebuah terobosan dalam sejarah Direktorat Jenderal Imigrasi, dimana Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten setempat dalam menyelenggarakan pelayanan dan pengawasan keimigrasian dan berdiri berdasarkan perjanjian mengenai jangka waktu serta pemanfaatan sumber daya dari kedua belah pihak, dimana sarana dan prasarana kesisteman disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi , seperti Aplikasi Sistem Penerbitan Paspor Republik Indonesia (SPRI) dan Aplikasi pelayanan izin tinggal, sedangkan sarana prasarana pendukung kesisteman dan sarana perkantoran lainnya seperti jaringan internet, gedung, peralatan serta fasilitas perkantoran disediakan oleh Pemerintah Kabupaten, dibidang sumber daya manusia, Direktorat Jenderal Imigrasi diwakili dengan seorang Pejabat Imigrasi yang bertindak sebagai penyelia dan pegawai Pemerintah Kabupaten yang akan bertugas sebagai pelaksana dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di unit kerja.  

Pembentukan UKK memperhatikan berbagai aspek kondisi kabupaten setempat, antara lain berkaitan dengan kondisi geografis, demografis, iklim investasi serta penyerapan tenaga kerja, jika dipandang perlu, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dan UKK akan menginduk pada Kantor Imigrasi yang dimana Kabupaten tersebut menjadi wilayah kerjanya. 

Unit Kerja ini bekerja sebagai perpanjangan dari Kantor Imigrasi setempat, mereka dapat bekerja melakukan pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, izin tinggal untuk orang asing sekaligus pengawasan terhadap orang asing yang berada diwilayah tersebut. Diharapkan dengan kehadiran UKK dapat mengoptimalkan kinerja Kantor Imigrasi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas. Bagi Kabupaten setempat juga secara tidak langsung kehadiran Unit Kerja Kantor Imigrasi menjadi keunggulan kabupaten tersebut dibidang pelayanan publik dibanding Kabupaten lain.

Saat ini UKK telah berdiri di beberapa Kabupaten, antara lain, Gunung Sitoli, Pringsewu, Bojonegoro, Magelang serta Musi Rawas dan tidak menutup kemungkinan Kabupaten lain pun akan menyusul seperti Muara Bungo, Morowali dan Pesisir Barat. Keberadaan UKK seakan menjawab permasalahan jarak serta waktu untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, sebagai contoh, dahulu masyarakat Pulau Nias harus menuju Sibolga untuk mendapatkan pelayanan, sekarang dengan kehadiran UKK Gunung Sitoli, mereka tidak perlu menyebrang ke Sibolga, jelas masyarakat sangat terbantu dari segi waktu maupun biaya perjalanan. Sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi lain akan terus digalakkan, demi mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan sekaligus meningkatkan pengawasan keimigrasian, mengingat era Masyarakat Ekonomi Asean menuntut Indonesia lebih terbuka terhadap negara lain disegala sektor.

Imigrasi e-Gov,  PASTI SMILE !

Yudhistira Jatmiko

CPNS Analis Kemigrasian Pertama

Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun