Mohon tunggu...
Yudhistira RizkyAbdillah
Yudhistira RizkyAbdillah Mohon Tunggu... Lainnya - PNS

PNS yang memiliki passionat di bidang kelautan dan perikanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RFMO Baru sebagai Solusi Perdamaian di Laut China Selatan

18 Mei 2024   13:05 Diperbarui: 26 Mei 2024   21:36 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nusaperdana.com (2020)

 

Pasal 123 UNCLOS memberikan mandat kepada negara yang mengelilingi laut semi tertutup untuk saling bekerja sama melalui organisasi regional untuk mengelola sumber daya ikan dan melindungi lingkungan laut. Selain itu, pasal 63 juga memberikan mandat untuk bekerja sama dalam pengelolaan sumber daya ikan yang beruaya jauh (highly migratory species). Sementara itu, sampai saat ini belum ada RFMO yang mengatur pengelolaan perikanan di kawasan LCS.

 

Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) sendiri dilansir  dari situs resminya menegaskan bahwa LCS tidak termasuk dalam area konvensi. Menurut Jeremy Prince et al (2023), terdapat populasi Cakalang (Skipjack Tuna) di kawasan LCS, dibuktikan dengan data pendaratan ikan tersebut di seluruh negara peserta Common Fisheries Resource Analysis (CFRA) yang terdiri atas China, Indonesia, Filipina, Malaysia, dan Viet Nam.

 

Namun demikian, hasil penelitian yang sama menunjukkan bahwa terjadi penangkapan ikan berlebih (overfishing) terhadap populasi juvenil Cakalang di kawasan LCS yang sangat mengancam keberlanjutan stok jenis ikan tersebut.[9]

 

Dengan bukti ilmiah dan urgensi tersebut, maka secara hukum internasional terpenuhi kewajiban negara pantai di kawasan LCS untuk bekerja sama melalui kerangka RFMO. UN Fish Stocks Agreement (UNFSA) pada Pasal 8 memerintahkan negara terkait untuk segera bekerja sama memastikan konservasi dan pengelolaan yang efektif atas sumber daya ikan beruaya jauh, yang berdasarkan bukti ilmiah terancam eksploitasi berlebih.

 

Belum adanya RFMO di kawasan ini menyebabkan area kantong laut lepas yang ada secara hukum internasional berlaku prinsip kebebasan di laut lepas. Padahal, apabila dibentuk RFMO yang mengelola perikanan di kawasan, negara pantai di kawasan LCS dapat memanfaatkan sumber daya ikannya secara bersama-sama tanpa berkonflik. Kawasan laut lepas ini seharusnya menjadi potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan lebih lanjut.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun