Mohon tunggu...
Yudhistira
Yudhistira Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian APBN, Fungsi, dan Peran dalam Menjaga Ekonomi Negara Pasca Pandemi

7 April 2022   22:40 Diperbarui: 7 April 2022   22:55 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah APBN. APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan bagian dari keuangan negara. Membahas mengenai keuangan, erat hubungannya dengan kata anggaran. Menurut Burkhead dan Winer, anggaran di definisikan sebagai  rencana pengeluaran dan penerimaan pembiayaan untuk beberapa tahun yang akan datang, dihubungkan dengan rencana dan proyek-proyek untuk jangka waktu yang lebih lama. Adapun pendapat menurut John F. Due, APBN adalah pernyataan mengenai suatu perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa yang akan datang. M. Suparmoko juga berpendapat bahwa APBN adalah suatu pernyataan rinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. Dalam konteks negara, tugas tugas negara diselenggaralan demi kepentingan rakyatnya. Jadi, masyarakat juga turut dibebani oleh biaya dalam rangka penyelenggaraan tugas negara berupa pajak (pendapatan, bangunan, kendaraan), beacukai dan pungutan lainnya.

            Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, dituliskan bahwa APBN merupakan proses perencanaan keuangan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu tahunan. Sebelum disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, APBN disebut sebagai RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Jadi, APBN pada hakekatnya merupakan pelaksanaan kebijaksanaan keuangan negara yang secara konstitusional diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan) dan dituangkan dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara). Pada Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 (Perubahan), dinyatakan bahwa, APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan oleh UU dan dilaksanakan secara terbuka guna bertanggung jawab sepenuhnya demi kemakmuran rakyat.

            APBN meliputi seluruh penerimaan dan pengeluaran negara. Penerimaan negara berasal dari perpajakan, non perpajakan, dan hibah yang diterima oleh pemerintah. Sedangkan pengeluaran negara terjadi karena adanya kebutuhan belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada prosesnya, tidak jarang juga terjadi fenomena "Defisit". Defisit dapat diartikan sebagai selisih antara pendapatan dengan anggaran belanja, atau secara garis besar dimaknai bahwa dana belanja lebih besar daripada pendapatan yang diperoleh. Jika defisit terjadi, maka harus diupayakan untuk mencari pembiayaan dari dalam maupun luar negeri.  Seluruh penerimaan dan pengeluaran negara  ditampung dalam rekening BUN (Benharawan Umum Negara) di BI (Bank Indonesia)

            Pada dasarnya, semua penegeluaran dan penerimaan pemerintah harus dimasukkan dalam rekening BUN di BI kecuali, pemerintah membuka rekening khusus dengan alasan :

  1. Mengelola dana trtentu seperti dana pinjaman deposito dan dana cadangan
  2. Mengelola dana pinjaman dari luar negri pada suatu proyek tertentu
  3. Untuk mengatur administrasi pemasukan dan pengeluaran lainnya yang dirasa harus dipisahkan dari rekening BUN.

            Bedasarkan pengertian dari berbagai literatur, APBN erat kaitannya dengan tiga fungsi yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Berdasarkan UUD Pasal 3 Ayat 4 UU No.17 Tahun 2003 yang membahas tentang keuangan, ditegaskan bahwa APBN mempunyai fungsi otoritas, fungsi perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan fungsi stabilisasi yang artinya :

  • Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas bertujuan sebagai pokok pelaksanaan guna memperhitungkan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan

  • Fungsi Perencanaan

Perencanaan APBN berfungsi sebagai pedoman bagi manajemen guna mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

  • Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi bertujuan untuk mencapai proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian dana untuk pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran harus dimaksimalkan untuk menekan angka pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian

  • Fungsi Regulasi

Fungsi regulasi APBN berfungsi untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara dalam jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

  • Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bertujuan untuk menyalurkan dana agar sampai kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Maka dari itu, pada fungsi ini diharapkan dapat terlaksana adil dan teliti guna tercapainya pemerataan wilayah dan daerah.

  • Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilitasi bertujuan sebagai pilar penjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi guna mencegah inflasi. Serta menjaga keseimbangan fundamental perekonomian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun