Mohon tunggu...
yudhistira
yudhistira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akankah Ibukota Baru Dapat Menggantikan Jakarta sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi

1 November 2022   02:15 Diperbarui: 1 November 2022   02:22 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibu kota negara atau capital city, berasal dari bahasa latin caput yang berarti kepala (head), dan terkait dengan kata capitol yang terkait dengan bangunan dimana pusat pemerintahan utama dilakukan. Jakarta merupakan ibukota Indonesia yang memiliki peran penting sebagai pusat negara dan pusat pemerintahan yang dilindungi oleh undang-undang. 

Kota Jakarta sebagai ibukota juga memiliki peranan yang penting dalam mempengaruhi kekuasaan politik ekonomi pembangunan dan hal penting lainnya kepada setiap provinsi yang ada. 

Jakarta ditetapkan sebagai ibukota negara melalui undang-undang republik Indonesia nomor 10 tahun 1964 tentang pernyataan daerah khusus ibukota Jakarta raya tetap sebagai ibukota negara republik Indonesia dengan nama Jakarta juga menjadi pusat pemerintahan dan pusat bisnis yang mengubahnya sehingga memiliki daya tarik bagi penduduk untuk tinggal dan mencari lapangan pekerjaan di ibukota.

Pemindahan ibukota negara atau IKN dari Jakarta ke Kalimantan timur secara resmi disampaikan oleh presiden Joko Widodo pada pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019. Pemilihan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan timur sudah memiliki ketetapan hukum yang disahkan dan di undang-undangkan. 

Ketetapan ini tercantum pada undang-undang nomor 3 tentang ibukota negara tahun 2022 (UU nomor 3/2022) pada tanggal 15 Februari 2022. Proses pemindahan ibukota ini juga akan dilakukan secara bertahap dan untuk proses pembangunan IKN akan dimulai pada tahun 2022. 

Pemindahan ibukota negara dilandasi oleh beberapa pertimbangan terkait aspek hukum dan aspek lingkungan di Jakarta. Adapun alasan umum pemindahan ibukota adalah pertimbangan secara sosial ekonomi pertimbangan politik dan pertimbangan geografis. 

Pemerintah telah mempertimbangkan ketiga faktor tersebut dalam analisis untuk memindahkan ibukotanya, tidak hanya analisis dari dalam negeri namun juga analisis dari pengalaman negara lain di dunia yang sudah pernah memindahkan ibukotanya. Negara-negara tersebut akan memberi masukan dan pertimbangan yang sekiranya dapat membantu untuk digunakan sebagai bahan referensi yang tepat untuk mengkaji masalah di Indonesia terkait pemindahan ibukota.

Pemindahan sebagian kekuasaan pemerintahan di NKRI sangat memungkinkan karena dalam undang-undang dasar republik Indonesia dan amandemennya tidak diatur secara tegas. 

Dengan ini, terdapat peluang fleksibilitas yang tinggi dalam mengatur termasuk dalam memindahkan ibukota negara yang mana tentunya perlu ada alasan yang kuat dan mendasar tentang efektivitas fungsinya. 

Perjalanan pemindahan ibu kota negara terjadi di beberapa negara dan beberapa negara memiliki kisah sukses dalam upaya mereka memindahkan ibu kota lama ke tempat-tempat baru, seperti Kuala Lumpur ke Putrajaya di Malaysia, Bonn ke Berlin di Jerman, Melbourne ke Canberra di Australia, Valladolid ke Madrid di Spanyol, atau Kyoto ke Tokyo di Jepang.

Namun keputusan pemerintah untuk memindahkan ibukota ini tidak sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat. Banyak sekali pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat terkait isu pemindahan ibukota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun