Mohon tunggu...
Yudhistira Widad Mahasena
Yudhistira Widad Mahasena Mohon Tunggu... Desainer - Designer, future filmmaker, K-poper, Eurofan.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

He/him FDKV Widyatama '18

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

#MendadakDakwah Eps 23: Menjaga Diri Dari Pergaulan Bebas dan Zina

25 April 2022   19:28 Diperbarui: 25 April 2022   19:34 870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Bismillahirrahmanirrahim.

Lebaran hanya menghitung 7 hari lagi. Seperti biasa, sebagai teman menghabiskan hari-hari terakhir Ramadan 1443 H, kita akan kembali belajar ilmu agama Islam yang mudah dipahami lewat serial #MendadakDakwah. Di episode 23, kita akan membahas menjaga diri dari pergaulan bebas dan zina.

Dalil tentang menghindari pergaulan bebas dan zina:

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. al-Isra: 32)

Zina adalah perbuatan menyimpang dalam Islam. Zina diartikan sebagai perbuatan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi juga meliputi segala aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia yang juga termasuk kategori zina.

Ada tiga jenis zina dalam Islam:
1. Zina al-laman, yaitu zina yang hanya terjadi melalui panca indera. Zina al-laman dibagi lagi menjadi empat jenis, yakni:
- Zina 'ain (zina mata), yaitu zina yang dilakukan ketika memandang lawan jenis dengan penuh hawa nafsu.
- Zina qalbi (zina hati), yaitu zina yang dilakukan ketika memikirkan lawan jenis dengan penuh kebahagiaan.
- Zina lisan (zina mulut), yaitu zina yang dilakukan dengan lisan atau ucapan ketika membicarakan lawan jenis dengan penuh perasaan bahagia.
- Zina yadin (zina tangan), yaitu zina yang dilakukan ketika seseorang memegang bagian tubuh lawan jenisnya dengan penuh hawa nafsu (most particularly organ sensitif).

2. Zina muhsan, yaitu zina yang terjadi saat pasangan yang sudah menikah melakukan perselingkuhan, seperti melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangannya.
3. Zina gairu muhsan, yaitu zina yang sering terjadi. Zina gairu muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan orang yang belum sah menjadi pasangan suami-istri atau pasutri.

Dulu, seks memang hal yang tabu untuk dibicarakan oleh orang tua kepada anak. Sekarang? Pendidikan seks sangat penting dibahas dengan anak. Sebagai orang tua yang baik, tugas kita yaitu melindungi masa depan anak agar tidak terlibat pergaulan bebas dan zina. Jika anak kita perempuan, kita harus menjaga agar dia tidak mengalami kehamilan di luar nikah.

Soal ini, saya belajar banyak dari film "Dua Garis Biru". Diperankan oleh Angga Yunanda dan Zara Adhisty, film ini berkisah tentang Bima dan Dara, sepasang kekasih usia SMA yang terlibat pergaulan bebas. Mereka sudah satu tahun pacaran (kira-kira). Karena pergaulan mereka kelewat batas, Dara hamil di luar nikah dan dikeluarkan dari sekolah.

Dan itulah sub-materi selanjutnya yang akan kita bahas. Bahaya zina adalah:
- Merusak masa depan sebagai akibat dari berbagai dampak yang ditumbulkan usai melakukan perzinaan
- Menumpuk dosa yang menghilangkan sikap menjaga diri dari berbuat dosa
- Merusak martabat di hadapan Allah SWT dan manusia
- Dapat berpotensi menimbulkan penyakit seksual seperti HIV/AIDS, sifilis, gonore, dll.

Hukuman bagi orang yang melakukan zina beraneka ragam. Pelaku zina muhsan akan dihukum rajam (dilempari batu sampai mati), sedangkan pelaku zina gairu muhsan akan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sama-sama hukuman berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun