Mohon tunggu...
Yudhistira Mahasena
Yudhistira Mahasena Mohon Tunggu... Freelancer - Desainer Grafis

Ini akun kedua saya. Calon pegiat industri kreatif yang candu terhadap K-pop (kebanyakan girl group) dan Tekken.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyiram Kuburan Leluhur dengan Air Mawar, Boleh atau Tidak?

1 Januari 2024   20:15 Diperbarui: 1 Januari 2024   20:35 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bismillahirrahmanirrahim.

Memulai tahun 2024 ini, saya akan kembali menggunakan Kompasiana untuk berfokus pada tulisan-tulisan saya yang berbahasa Indonesia. Bak kata orang, bahasa jiwa bangsa.

Kematian itu pasti terjadi. Namun kapan dan di mana kita akan merenggut nyawa, hanya Tuhan yang tahu. Orang yang sudah mati akan menemukan forever home mereka di kuburan. Kuburan itu harus dirawat dan dijaga kebersihannya, apalagi jika itu kuburan keluarga kita. Ingat bahwa kebersihan itu sebagian dari iman.

Biasanya setiap Idulfitri, saya berziarah ke makam kakek-nenek saya, eyang kakung dan eyang putri (dari pihak mama) serta mbah kakung dan mbah putri (dari pihak papa). Selain mendoakan mereka, kami juga membersihkan makam mereka dan menabur bunga ke atasnya. Istilah kerennya nyekar.

Namun baru-baru ini saya menonton sebuah video yang mendiskusikan boleh atau tidaknya menyiram kuburan dengan air ketika berziarah. Biasanya ketika nyekar, orang menyiram kuburan leluhur mereka dengan air mawar. Gunanya supaya wangi.

Menurut video seorang ulama Arab Saudi ini, menyiram kuburan leluhur dengan air tidak diperbolehkan, kecuali jika kita melihat tanah kuburnya beterbangan dan berantakan, maka hendaklah kita perkuat tanahnya dengan menyiramkan air.

Sejumlah ulama berbeda pendapat akan boleh atau tidaknya menyiram kuburan dengan air. Ada hadis yang berbunyi seperti ini:

"Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW menyiram kuburan putranya, Ibrahim." (HR. Thabrani)

Dari hadis tersebut, menyiramkan air pada kuburan hukumnya sunah (dilakukan berpahala, namun ditinggalkan tidak berdosa) karena Rasulullah SAW pernah melakukannya saat sang putra, Ibrahim, wafat. Tindakan tersebut merupakan sebuah pengharapan agar kondisi mayat dalam kubur tetap dingin dan mendapatkan rahmat.

Hal tersebut dipertegas oleh Syekh Khatib asy-Syarbani dalam kitabnya yang bertajuk Mughni al-Muhtaj Juz II halaman 55 yang berarti:

"Disunahkan menyiram kuburan dengan air lantaran Rasulullah SAW sendiri melakukannya kepada kuburan putranya, Ibrahim. Tindakan ini merupakan pengharapan agar kondisi mayat tetap dingin dan mendapat limpahan rahmat serta menjaga tanah agar tidak berhamburan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun