Mohon tunggu...
Yudhistira Mahasena
Yudhistira Mahasena Mohon Tunggu... Freelancer - Desainer Grafis

Ini akun kedua saya. Calon pegiat industri kreatif yang candu terhadap K-pop (kebanyakan girl group) dan Tekken.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menyiram Kuburan Leluhur dengan Air Mawar, Boleh atau Tidak?

1 Januari 2024   20:15 Diperbarui: 1 Januari 2024   20:35 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Namun ada juga yang menyebutkan bahwa hal tersebut makruh (dilakukan tidak berdosa, ditinggalkan berpahala). Hal tersebut dinukilkan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri yang berarti:

"Disunahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin, sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW terhadap pusara anaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila air mawar digunakan untuk menyiram pusara dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian, menurut Imam Subuki tidak mengapa jika memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi."

Di zaman sekarang, penting sekali menghargai perbedaan pendapat ulama tentang suatu perkara. Tugas kita saat ada suatu perkara yang mana masih ada perbedaan pendapat ulama yakni legowo, menerima dengan toleran, tidak berat sebelah. Seperti perkara menyiram kuburan leluhur dengan air mawar, jika ada ulama yang berpendapat hal tersebut sunah kita terima, namun jika ada yang berpendapat makruh, kita terima juga.

Tabik,
Yudhistira Mahasena

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun