Namun ada juga yang menyebutkan bahwa hal tersebut makruh (dilakukan tidak berdosa, ditinggalkan berpahala). Hal tersebut dinukilkan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri yang berarti:
"Disunahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin, sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW terhadap pusara anaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila air mawar digunakan untuk menyiram pusara dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian, menurut Imam Subuki tidak mengapa jika memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi."
Di zaman sekarang, penting sekali menghargai perbedaan pendapat ulama tentang suatu perkara. Tugas kita saat ada suatu perkara yang mana masih ada perbedaan pendapat ulama yakni legowo, menerima dengan toleran, tidak berat sebelah. Seperti perkara menyiram kuburan leluhur dengan air mawar, jika ada ulama yang berpendapat hal tersebut sunah kita terima, namun jika ada yang berpendapat makruh, kita terima juga.
Tabik,
Yudhistira Mahasena
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H