Berdasarkan maklumat ini berarti sistem pemerintahan yang semula presidensial mengalami perubahan menjadi sistem pemerintahan parlementer. Presiden tidak lagi merangkap jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan melainkan hanya kepala negara saja. Dari pernyataan tersebut sekali lagi kekuasaan presiden mengalami pengurangan.
Gagasan pluralistik atau demokrasi yang pluralistik terwakili oleh lahirnya Maklumat Pemerintah Tanggal 14 Nopember 1945. Maklumat tersebut secara mendasar telah merubah sistem ketatanegaraan kearah pemberian porsi yang besar kepada peranan rakyat dalam partisipasinya menyusun kebijakan pemerintahan negara (Irawan, 2007: 59).
Kontradiksinya, sistem pemerintahan parlementer membawa konsekuensi bahwa kekuasaan parlemen akan lebih kuat dibandingkan kekuasaan eksekutif. Ini artinya jika kekuasaan eksekutifnya lemah akan ada kecenderungan penerapan demokrasi sulit untuk berkembang.
Daftar Pustaka:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemendikbud.
Yuliastuti, Rima. 2011. Pendidikan Kewargenegaraan untuk SMA/MA/SMK Kelas XI. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemendikbud.
Irawan, Benny Bambang. 2007. Perkembangan Demokrasi di Negara Indonesia. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 5 No.1 Oktober 2007 hal. 54-64 Fakultas UNTAG Hukum Semarang.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebelum amandemen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H