Konsesi! Pemberian hak kelola izin usaha pertambangan bagi organisasi massa (ormas) keagamaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/ 2024 berlaku. Menimbulkan gelombang prasangka. Ketentuan itu, disebut seolah menjadi kompensasi atas dukungan politik sebelumnya.
Melalui berbagai pernyataan yang disampaikan di media, sebagian pihak pengambil kebijakan menyebut bila upaya pembagian hak izin tambang bagi ormas keagamaan, merupakan bentuk dari perwujudan kehadiran negara yang memberi dukungan produktif bagi keberlangsungan ormas.
Harus dipahami, keberadaan ormas keagamaan memiliki akar sejarah panjang yang merentang, bahkan jauh sebelum republik diproklamirkan. Tentu ada benarnya, bahwa dalam mengelola kehidupan ormas membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit, sesuai dengan tingkat dan skala ormas tersebut.
Namun yang perlu diketahui, fondasi dasar dari eksistensi ormas, terletak pada masyarakat yang menjadi para anggotanya. Pembentukan ormas bertujuan untuk kepentingan bersama, atas kesamaan tujuan, aspirasi dan kehendak. Karena itu hidup-matinya ormas, bergantung pada gagasan yang diusung.
Fokus utama ormas adalah kebaikan -kemaslahatan publik. Tersebab itu. Ormas khususnya yang berbasis keagamaan, dalam upayanya memiliki kapasitas organisasi mandiri, membentuk badan amal usaha yang bergerak di sektor publik, semisal pendidikan dan kesehatan.
Sebagian diantaranya, bahkan memiliki dana kelolaan umat yang besar, mampu mengembangkan hingga berbagai bentuk, seperti lembaga keuangan syariah. Hal ini tentu baik, dalam upaya menjaga marwah ormas, untuk mampu bersikap independen, sesuai azas bagi kepentingan publik.
Bila demikian, mengapa upaya dari tawaran pemerintah untuk penyerahan konsesi ini, justru menimbulkan perdebatan? Bukankah berbagai ormas memiliki kemampuan yang terbilang mumpuni dalam mengelola izin usaha pertambangan, menepis keraguan akan profesionalisme.
Kemampuan berbagai individu berbakat yang ber-khidmat sebagai anggota ormas mampu menampik kekhawatiran akan potensi kerja sama pihak ketiga, yang membonceng -free rider. Seolah ormas sebagai pemilik izin, hanya bertindak sebagai pengambil rente semata dengan keterlibatan pasif.
Benturan Ekologis
Bidang usaha pertambangan dikenal sebagai sektor ekstraktif, pengolahan sumber daya alam. Jenis bisnis tambang selama ini ditengarai memiliki banyak persoalan, termasuk konflik kemasyarakatan. Dimulai dari tumpang tindih lahan, kerawanan ekosistem lingkungan, hingga kerusakan pasca tambang.