STANDAR! Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) telah ditetapkan sebagai bentuk baru dari format pelayanan kesehatan yang terintegrasi melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rilis aturan baru ini memantik diskusi yang luas dari kalangan publik dan pemerhati isu kesehatan, sebagian memberi catatan tambahan.
Perlu upaya lebih dari sekedar standarisasi untuk memperbaiki tata kelola sektor kesehatan, kuncinya terletak pada komitmen pemangku kebijakan.
Pembahasan mengenai KRIS dilakukan dalam situasi dimana BPJS Kesehatan berhadapan dengan kondisi potensi defisit anggaran di tahun mendatang.
Kondisi cadangan akumulasi saldo yang diperoleh pada periode pandemi, telah menjadi bantalan anggaran bagi pembiayaan. Tetapi ada batas kemampuan yang tersisa, sementara tingkat utilisasi pemanfaatan pelayanan kesehatan terus bertambah.
Penetapan KRIS dengan berbagai standar yang ditentukan telah diuji coba melalui rumah sakit vertikal milik pemerintah, dalam kerangka evaluasi hasil, belum didapatkan penjelasan terkait keberhasilan dan kendala yang dihadapi.
Peraturan Presiden no 59/ 2024 mengenai KRIS menyebut implementasi aturan berlaku Juni 2025, dengan tarif baru yang akan diputuskan pada Juli 2025. Situasi ini jelas menempatkan aturan tersebut dalam kekosongan tafsir teknis, karena sifatnya akan menunggu aturan turunan terkait.
Kebijakan mengenai KRIS ini perlu mendapatkan perhatian serius. Terutama karena akan merubah bentuk pelayanan pada institusi kesehatan. Pertanyaan lanjutan yang ditimbulkan menjadi beragam, sesuai dengan kedudukan para pihak dalam pelayanan JKN, publik dan pemberi layanan kesehatan.
Sekurangnya, dalam persepsi publik dua hal yang menjadi fokus adalah: (i) nilai iuran premi yang akan diterapkan, (ii) skema manfaat yang diperoleh setelah pelaksanaan aturan tersebut, selama ini layanan BPJS Kesehatan terbagi berdasarkan kelas I, II dan III.
Hal umum yang mengemuka, bila mendapat manfaat sama dari iuran yang lebih tinggi, bukankah hal itu berarti penurunan kualitas layanan? Lantas seperti apa perlakuan untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini mendapatkan subsidi negara?
Sementara di sisi lain, bagi pemberi layanan, kondisi ini menghadirkan pertanyaan: (i) pengaturan besaran tarif jasa layanan yang akan diterima, dan (ii) bagaimana teknis penerapan secara operasional dalam pelayanan, skema potensi naik kelas pelayanan dari standar yang ditetapkan?