Demonstrasi! Bagi tenaga kesehatan, kegiatan unjuk rasa adalah hal yang terbilang jarang dilakukan. Pelayanan publik diutamakan.
Profesi kesehatan, selalu berupaya menghindari konflik, mendorong penyelesaian dengan menggunakan metode pemogokan merupakan opsi "buntut".
Tetapi pada akhirnya, pecah pula kebisuan tersebut. Jalan terakhir terpaksa ditempuh. Tersebab RUU Kesehatan, yang menjadi pangkal masalah.
Kumpulan organisasi profesi kesehatan menilai banyak masalah terkandung dalam usulan RUU Kesehatan.
Termasuk diantaranya mengenai: perlindungan hukum, mekanisme pendidikan, besaran anggaran kesehatan, peran organisasi profesi dan banyak hal lain.
Menjadi sedemikian banyak persoalan, karena RUU Kesehatan kali ini menggunakan metode omnibus law, yang berupaya merangkum semua hal terkait kesehatan, ke dalam satu nafas formula peraturan.
Lantas, tuntutan yang diusung aliansi profesi tenaga kesehatan, terdiri dari: Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia, adalah penghentian pembahasan omnibus law RUU Kesehatan.
Sebelumnya, berbagai diskusi publik dibuka, tetapi ruangnya menyempit ketika menyentuh substansi yang berbeda.
Terlihat terbuka sebagai sebuah proses formal, tetapi esensinya sudah final, harus ketok palu.
Secara bijaksana, pilihan untuk menghentikan pembahasan adalah sebuah langkah yang rasional. Ditujukan untuk melakukan pemetaan masalah secara mendalam.