Termasuk diantaranya: (i) penentuan batas maksimum marjin keuntungan yang bahkan dapat dipenuhi bahkan oleh negara miskin sekalipun, dengan mengandalkan volume populasi, (ii) pendanaan global bersama dalam refund pembiayaan penelitian vaksin, (iii) pemberian insentif pajak global bagi lembaga penelitian vaksin.
Pada kesejatiannya manusia adalah makhluk sosial -homo socious, hidup dalam lingkup sosialnya, dan dengan itu manusia selalu bernegosiasi dengan pihak lain untuk membangun kesepakatan serta kesepahaman.
Bila telah sampai pada pemaknaan sedemikian, maka mengatasi pandemi berubah dari kompetisi menjadi kompromi serta kolaborasi peran antar negara untuk saling bekerjasama dengan tujuan sesegera mungkin keluar dari pandemi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H