Berlawanan, ada ruang senjang antara tujuan yang diformulasikan dalam peraturan, dengan realitas yang ada dalam persepsi khalayak.Â
Undang-Undang yang disahkan itu bernama Cipta Kerja, seharusnya disambut dengan gembira sebagaimana judulnya. Mengapa penolakan massif di berbagai tempat justru terjadi?
Melalui pendekatan ilmu komunikasi, kita dapat melihat terdapatnya kegagalan dalam menyampaikan pesan kepada publik.Â
Menggunakan konsep komunikasi krisis, maka bentuk perlawanan publik muncul sebagai akibat kelemahan dalam mempersiapkan mitigasi risiko.
Sebelum berubah menjadi UU Cipta Kerja, terlebih dahulu dikenal sebagai RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).Â
Penyebutan nama singkat RUU tersebut dianggap bermasalah, istilah "Cilaka" seolah menjadi padanan yang setara dari kata celaka, bermakna kesulitan dan kesusahan. Keberadaannya membawa kesialan.
Kajian ini, hendak melihat proses pergulatan komunikasi yang seharusnya terjadi. Urusan terkait substansi, legalitas dan benturan konstitusi diserahkan kepada para pakar hukum.Â
Merunut pada prosesnya, pembentukan peraturan memang akan melibatkan aspek komunikasi sejak mulai perumusan, penyusunan hingga pelaksanaan.
Makna penting sebuah peraturan adalah memberikan keteraturan dan pengaturan, dengan begitu ada keterangan yang jelas mengenai subjek dan objek yang akan diatur.Â
Substansi permasalahan peraturan muncul dari problematika publik, maka di bagian awal upaya menjaring permasalahan dilakukan dengan menerima aspirasi seluas mungkin.
Kemampuan mendengar, melihat, dan mencermati menjadi keutamaan. Rangkaian proses komunikasi selanjutnya adalah melakukan audiensi para pihak terkait, khususnya pada mereka yang terkait langsung pada susunan peraturan yang akan dibuat. Prinsip utama komunikasi adalah kejujuran dan transparansi, serta membentuk keseimbangan kepentingan.